Lindungi Transaksi Online Konsumen, Ini Janji Kemendag-Facebook Indonesia

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Kementerian Perdagangan RI berkolaborasi dengan Facebook Indonesia untuk memeriksa akun-akun yang terindikasi penipuan. Ini bagian dari kampanye #AmanBelanjaOnline.

“Facebook bekerja sama dengan Kemendag akan memeriksa profil atau postingan yang terindikasi melakukan penipuan, menjual barang ilegal, maupun melanggar peraturan perdagangan lainnya secara teliti,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono di situs web Kemedag, diakses Jumat (23 April 2021).

Veri mengatakan kolaborasi itu sejalan dengan komitmen Kemendag menjaga keamanan dan pengalaman konsumen Indonesia saat berbelanja online.

Facebook Indonesia mengatakan juga berkomitmen untuk memastikan keamanan para pengguna saat bertransaksi online. Komitmennya dihadirkan dengan memberikan tips serta fitur-fitur agar dapat berbelanja secara aman di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

"Kami berharap kampanye ini dapat semakin memberdayakan masyarakat untuk memegang kendali atas pengalaman belanja online mereka, serta memahami langkah-langkah yang dapat diambil apabila menemukan perilaku mencurigakan di layanan-layanan kami,” ujar Kepala Kebijakan Publik untuk Facebook di Indonesia, Ruben Hattari.

Jika memperhatikan bagian Story di Instagram, belakangan hari, ada pesan dari Instagram yang memunculkan tips untuk memeriksa akun bisnis. Instagram menyarankan bertransaksi dengan akun yang sudah menggunakan Instagram Shop dan melaporkan akun yang terindikasi penipuan baik ke Instagram maupun Kemendag.

Untuk memeriksa akun bisnis di Instagram, pengguna dapat mengunjungi akun bisnis (tempat ingin bertransaksi), lalu mengklik ikon titik tiga di sudut kanan profil akun tersebut.

Kemudian pilih "About this account/Tentang Akun Ini", muncul berbagai informasi akunnya, antara lain tanggal bergabung, lokasi, nama pengguna sebelumnya, akun dengan pengikut yang sama, riwayat iklan aktif.

Instagram juga menampilkan cara melaporkan akun yang terindikasi penipuan, antara lain:

  • Klik ikon titik tiga di sudut kanan profil akun yang terindikasi penipuan lalu mengklik "Report/Laporkan" dan pilih "Report Account/Laporkan Akun".
  • Instagram mengarahkan untuk melaporkan juga ke Kemendag, di pesan itu mencantumkan kontak pengaduan Kemendag yakni WhatsApp 085311111010, email (pengaduan.konsumen@kemendag.go.id), dan situs web (http://simpktn.kemendag.go.id).

Redaktur: Andi Nugroho