Dirjen Aptika Bersikukuh Lembaga Pengawas Data Pribadi di Bawah Pemerintah

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Rapat Panja RUU PDP di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6 April 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan penyempurnaan terkait fungsi dan tugas badan atau lembaga pengawas data pribadi (Pasal 58), termasuk posisinya yang berada di bawah pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama Komisi I DPR RI, Selasa (6 April 2021).

Menurut Semuel, badan pengawas di bawah pemerintah akan didampingi sebuah komite yang berisi dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi dari universitas, dan lembaga swadaya masyarakat.

"Komite memberikan masukan kepada menteri sebagai pengambil keputusan karena harus ada pengambil keputusan," kata Semuel dikutip dari saluran YouTube Komisi I DPR RI, Selasa.

Tak hanya itu, badan pengawas yang diusulkan pemerintah juga memiliki jabatan direktur hingga level investigatornya.

"Itu gambaran kami kalau ada Komite, tapi kalau (bentuknya) Komisi saya justru takut operasionalnya tidak jalan karena ini operasional: ada tim penyidiknya, ada forensiknya. Enggak bisa dipimpin, kecuali dibuat se-powerfull KPK sekaligus. Wah, nih mahal," kata Semuel.

Badan pengawas tersebut masih menjadi perdebatan antara Komisi I dan pemerintah lantaran rata-rata fraksi menginginkan badan itu tidak di bawah pemerintah sehingga bergerak lebih independen.


Baca:


Untuk lebih jelasnya, berikut usulan penyempurnaan pasal terkait  badan pengawas data pribadi:

1] Pasal 58 ayat 1 diusulkan berbunyi: Pemerintah melakukan pengawasan, kerjasama, promosi, memberikan rekomendasi,  melaksanakan penegakan hukum administratif terhadap pelaksanaan ketentuan UU ini.

2] Pasal 58 ayat 2 diusulkan berbunyi: Dalam melaksanakan pengawasan, kerjasama, promosi, memberikan rekomendasi, dan melaksanakan penegakan hukum administratif yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara profesional dan independen, dalam rangka melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pemerintah berwenang:

  1. melakukan penilaian atas kepatuhan pengendalian an kepatuhan pengendali dan/atau prosesor data pribadi atas kepatuhan UU ini berikut peraturan pelaksanaannya dan prinsip-prinsip Perlindungan data pribadi atau fungsi monitoring
  2. memberikan saran mengenai pelaksanaan pelindungan data pribadi oleh pengendali dan/atau prosesor data pribadi, evaluasi fungsinya
  3. menyusun pedoman dan menetapkan kebijakan terkait pelindungan data pribadi sesuai dengan UU ini
  4. d.melaksanakan publikasi pelaksanaan pengawasan perlindungan data pribadi
  5. memfasilitasi upaya kesadaran publik terkait perlindungan data pribadi
  6. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data sebagaimana diatur dalam UU ini
  7. mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan pemerintah.

3] Pasal 58 ayat 4 diusulkan berbunyi: Dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemerintah berwenang melaksanakan kerja sama dalam implementasi perlindungan data pribadi dengan institusi lain di dalam negeri maupun dengan otoritas perlindungan data pribadi di luar negeri secara internasional.

4] Pasal 58 ayat 5 disusulkan berbunyi, Dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pemerintah berwenang melakukan promosi kesadaran pemahaman kepada publik dan stakeholder tentang risiko aturan perlindungan dan hak terkait dengan pemrosesan data pribadi.

5] Pasal 58 ayat 6 diusulkan dengan redaksi, Dalam rangka memberikan rekomendasi yang dimaksud di ayat 1 pemerintah berwenang memberikan rekomendasi di lingkup praktik pemrosesan data pribadi oleh pelaku usaha maupun instansi publik dalam proses pengembangan teknologi dan aplikasi."

6] Sementara, itu redaksi Pasal 58 ayat 7 diusulkan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemerintah berwenang:

  1. menerima pengaduan atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan UU ini
  2. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas aduan laporan atau hasil pengawasan terkait dugaan terjadinya pelanggaran ketentuan UU ini
  3. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk menentukan adanya pelanggaran ketentuan UU ini
  4. memanggil dan menghadirkan orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran ketentuan UU ini
  5. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan dan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU ini
  6. meminta keterangan, data, informasi, dan dokumen dari orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU ini
  7. melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara langsung sistem elektronik yang digunakan pengendali atau prosesor data pribadi yang digunakan untuk memproses data pribadi
  8. memberikan perintah tertulis kepada pengendali dan atau prosesor data pribadi dalam rangka pemenuhan UU ini.
  9. memberikan peringatan atas dugaan pelanggaran pada UU ini
  10. memberikan keputusan kepada pengendali dan atau proses data pribadi berdasarkan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran terhadap UU ini
  11. menjatuhkan sanksi administrasi atas pelanggaran berdasarkan ketentuan UU ini.

7] Pasal 58 ayat 8 diusulkan berbunyi, Pengawasan, kerjasama, promosi, rekomendasi dan pelaksana penegakan hukum administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri.

8] Usulan bunyi Pasal 58 ayat 9, yaitu Dalam melaksanakan pengawasan kerjasama promosi memberikan rekomendasi pelaksana penegakan hukum administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 8 menteri dibantu oleh komite. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, kerja sama, promosi, memberikan rekomendasi, dan pelaksana penegakan hukum administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.[]