Oman Blokir Clubhouse, Bagaimana Indonesia? 

Ilustrasi Clubhouse

Cyberthreat.id - Negara Oman dikabarkan telah memblokir aplikasi audio Clubhouse pada Minggu (14 Maret 2021). Pihak berwenang mengatakan pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu tidak mengantongi izin beroperasi di Oman. Sementara beberapa aktivis menyebutnya sebagai bentuk pengekangan kebebasan berekspresi. 

Seperti diberitakan Reuters, regulator telekomunikasi mengatakan kepada situs berita WAF bahwa aplikasi tersebut diblokir karena "kurangnya otorisasi yang tepat".

"Aplikasi komunikasi serupa harus mendapatkan izin dari otoritas," kata Otoritas Pengaturan Telekomunikasi Oman.

Pemblokiran itu sempat membuat tagar Oman_blocks_Clubhouse menjadi trending di media sosial di Oman. Banyak orang Oman membagikan tangkapan layar dari aplikasi yang menunjukkan "pesan kesalahan".

"Pemerintah Oman mengambil pemerintah otoriter China sebagai panutan dan melarang ... Clubhouse yang telah digunakan oleh warga Oman sebagai ruang untuk mengekspresikan pendapat mereka secara bebas tanpa sensor pemerintah," kata Asosiasi Hak Asasi Manusia Omani dalam sebuah pernyataan. .

Akses ke Clubhouse diblokir di China bulan lalu setelah sejumlah orang menggelar diskusi dengan topik sensitif bagi pemerintah China. (Lihat: Setelah Dialog Sensitif, Aplikasi Clubhouse Pun Padam di Negeri China

Diluncurkan pada awal 2020, pengguna aplikasi yang berbasis di San Francisco melonjak secara global setelah CEO Tesla Elon Musk dan CEO Robinhood Vlad Tenev mengadakan diskusi dadakan di platform itu. 

Aplikasi ini populer di negara-negara Arab di mana medianya dikontrol langsung oleh pemerintah dan komentator berisiko dipenjara karena pendapat kritis.

Clubhouse telah menghadapi kritik di tempat lain atas laporan misogini, anti-Semitisme, dan misinformasi COVID-19 di platform tersebut meskipun ada aturan yang melarang rasisme, ujaran kebencian, pelecehan, dan informasi palsu.

Aplikasi tersebut mengatakan sedang berinvestasi dalam alat untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan serta fitur untuk pengguna, yang dapat menetapkan aturan untuk ruangan mereka, untuk memoderasi percakapan.

“Saya berharap penangguhan aplikasi Clubhouse di Oman merupakan akibat dari masalah teknis dan bukan larangan resmi,” tweet penulis Oman Zakaria al-Muharrmi.

“Mencegah orang berbicara dan mendengarkan orang lain tidak melindungi masyarakat, tetapi meningkatkan ketegangan dan mendorong mereka ke jurang kekacauan dan konfrontasi.”

Bagaimana Nasib Clubhouse di Indonesia? 
Pertengahan Februari lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan Indonesia kemungkinan akan memblokir Clubhouse jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. 

“Agar setiap PSE melakukan pendaftaran usaha secara baik sesuai amanat peraturan yang berlaku di Indonesia baik Peraturan Presiden (PP) 71/2019 maupun Peraturan Menkominfo 5/2020 dan peraturan lainnya, termasuk Clubhouse,” kata Johnny kepada Cyberthreat.id, Rabu (17 Februari 2021).

Sekedar informasi, PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Kewajiban PSE harus mendaftarkan diri terdapat pada pasal 6 ayat 1 berbunyi, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran.”

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik terdiri dari dua yakni lingkup Publik dan Privat. Clubhouse  merupakan bagian dari lingkup Privat, karena lingkup publik merupakan PSE instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi penyelenggara negara.

Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat. Definisi itu tertuang pada bab 1 pasal 1 ayat 5 dan ayat 6 PP 71/2019.

Sementara itu, Permenkominfo no.5 tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.  Mengacu pada Permenkominfo No.5/2020 pasal 47, PSE Lingkup Privat diwajibkan mendaftar dalam jangka waktu 6 bulan setelah peraturan ditetapkan (24 November 2020). Dengan kata lain, jika merujuk pada aturan itu Clubhouse memiliki waktu kurang lebih 3 bulan lagi dari sekarang untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Jika tidak mendaftar sebagai PSE dengan waktu yang ditetapkan pada pasal 47, Menteri Kominfo dapat memutus akses PSE Lingkup Privat. Dengan kata lain, setelah 24 Mei 2021 Clubhouse belum mendaftarkan diri maka seharusnya diputus aksesnya atau diblokir oleh Kominfo.

Aturan mengenai pemutusan akses itu terdapat pada pasal 7 mengenai Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi. Pasal 7 ayat 1 mengatakan Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran.

Pasal 7 ayat 2 bagian a menyebutkan Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking). Sementara penjelasan pemutusan akses terdapat pada pasal 1, yang mana arti dari pemutusan akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.[]