Pemerintah Bentuk Komite Etika Berinternet, Apa Tugasnya?

Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam jumpa pers virtual tentang "Komite Etika Berinternet" dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26 Februari 2021). | Foto: Arsip Kementerian Kominfo

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika membentuk  Komite Etika Berinternet  (Net Ethics Committee/NEC).

Pembentukan Komite tersebut arahan dari Presiden Joko Widodo, ujar Menteri Kominfo RI Johnny G. Plate jumpa pers virtual dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26 Februari 2021).

Johnny mengatakan tujuan pembentukan Komite sebagai langkah strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan “agar menjadikan ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, produktif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.”

Selain itu, penggunaan ruang digital oleh masyarakat saat ini, kata dia, begitu masif dan belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku pemanfaatan digital yang beretika.

Johnny pun mengutip hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2020. Disebutkan, penetrasi internet mencapai 73,7 persen dari total penduduk atau setara dengan 196,7 juta penduduk Indonesia.

Angka pengguna tersebut, kata dia, bertambah 25,5 juta dari periode survei tahun sebelumnya. Survei juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk dua kegiatan utama, yaitu berselancar di media sosial serta untuk melakukan komunikasi daring.

Selain itu, Johnny juga mengutip survei Microsoft terkait tingkat keberadaban di ruang digital (digital civility index) pada 2020.

Menurut Menkominfo, hasil survei itu menunjukkan bahwa tingkat keberadaban pengguna ruang siber di Indonesia masih tergolong rendah. Indeks tersebut diukur dari “persepsi warganet terhadap risiko yang mungkin mereka dapatkan seperti ujaran kebencian, cyberbullying, pelecehan daring, penyebaran data pribadi, dan ancaman terhadap keberadaban di ruang siber lainnya”.

Menurut survei itu, posisi Indonesia di peringkat ke-29 dari total 32 negara yang disurvei. "Indonesia menduduki peringkat ke-29, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah, di antara negara-negara Asia Pasifik lainnya," ujar dia.

"Secara garis besar, skor ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta kejadian bullying dan pelecehan daring yang semakin marak," ia menambahkan.[]

Tugas komite

Johnny mengatakan, tugas dari Komite tersebut ialah merumuskan panduan praktis terkait dengan budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi individu lain dan data pribadi individu lain. 

Panduan praktis ini diharapkan mampu mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat.

Komite akan beranggotakan dari berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari unsur antara lain Kementerian Kominfo, kementerian dan lembaga negara yang terkait, pegiat literasi digital, para akademisi, tokoh masyarakat dan agama, kelompok kepemudaan (millennial group), dunia usaha serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Saat ini kominfo tengah menyusun kelengkapan komite ini untuk dapat diinformasikan ke masyarakat dalam waktu dekat,” ujar Johnny.

Menurut Johnny, tugas Komite tak ubahnya dengan polisi virtual yang digagas oleh Polri. Komite akan mengedepankan langkah preventif terkait etika di ruang digital. Keduanya akan bekerja secara kolaboratif dan saling melengkapi.

Kembangkan talenta digital

Sebelumnya di hadapan Presiden Joko Widodo, Jumat pagi, Menkominfo juga menyatakan tengah menyiapkan program pengembangan SDM digital atau talenta digital.

"Kementerian Kominfo melanjutkan program pelatihan digital yang sudah dimulai sejak 2018 dengan menyelenggarakan Program Digital Talent Scholarship (DTS) di level intermediate digital skills bagi putra-putri Indonesia berijazah SMA sederajat dan sarjana untuk 100.000 peserta pada tahun 2021," ujarnya.

Beberapa tema pelatihan dalam Program DTS, antara lain artificial intelligence, internet of things, machine learning, big data analytics, cloud computing, dan berbagai teknologi turunannya.

"Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan perusahaan teknologi global dan lokal, 55 mitra universitas, 37 sekolah vokasi, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di 34 provinsi di Indonesia," jelas Menkominfo seperti dikutip di situs web Kominfo.go.id.[]

Redaktur: Andi Nugroho