OJK Syaratkan Bank Digital Antisipasi Cybercrime dan Perlindungan Data Nasabah
Cyberthreat - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan sedang menggodok aturan untuk bank digital yang diharapkan dapat dirilis pertengahan tahun ini. Salah satu syaratnya adalah mampu memitigasi risiko digital termasuk kemampuan mencegah terjadinya kriminalitas siber (cybercrime).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, dalam konferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, yang ditayangkan via YouTube pada Kamis (18 Februari 2021).
"Syaratnya antara lain paham mitigasi dan kapabilitas dari manajemen risiko untuk mengantipasi berbagai risiko digital termasuk cybercrime dan seterusnya, perlindungan data nasabah, memenuhi aspek tata kelola termasuk direksi yang mempunyai kompetensi di bidang IT," kata Anung.
Dalam draft peraturan POJK yang sedang digodok, kata Hanung, bank digital harus memiliki modal awal sebesar Rp10 triliun.
Anung menjelaskan, nantinya ada dua jenis bank digital: bank digital yang benar-benar baru (full digital bank), dan bank existing (yang sudah ada) yang bertransformasi menjadi bank digital.
Anung mencontohkan, bank existing yang berubah format menjadi bank digital seperti Bank Jago, akuisisi Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) oleh marketplace Shopee lewat SEA Grup Singapura, dan Bank BCA melalui Bank Royal.
Catatan Cyberthreat.id, transformasi Bank Jago (sebelumnya bernama Bank Artos) menjadi bank digital diperkuat dengan masuknya Gojek yang membeli 22 persen saham bank itu dalam dua tahap dan resmi diumumkan pada 18 Desembe 2020 lalu. Nantinya, layanan Bank Jago akan disinergikan dengan lini usaha dompet elektronik Gopay milik Gojek.
Sementara akuisisi Bank BKE oleh SEA Group akan disinergikan dengan platform marketplace Shopee yang juga memiliki Shopee Pay.
Di pasar saham, masuknya perusahaan teknologi ke ranah perbankan disambut dengan melonjaknya harga sahamnya. Bank Jago, misalnya, saat Gojek mengumumkan mengempit 22 persen sahamnya, harganya masih Rp4.510 per lembarnya.
Dalam perdagangan hari ini, Kamis (18 Februri 2021), harga saham Bank Jago telah melonjak menjadi Rp8.600 per lembarnya, mengalahkan Bank Mandiri dan BNI yang masing-masing seharga Rp6.250 dan Rp6.025. Dalam setahun terakhir, harga saham Bank Jago telah terbang 4.958%.
Sedangkan akuisisi Bank BKE oleh Shopee malah berdampak pada melambungnya harga saham Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) dari sekitar Rp400-an per lembarnya menjadi Rp1.165. Itu lantaran beredar rumor bahwa Shopee juga menargetkan untuk mengakuisi Bumi Arta. Sementara Bank BKE belum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anung menambahkan, saat ini aturan untuk bank digital masih dalam proses dengar pendapat dengan melibatkan melibatkan hampir semua pengawas industri, lembaga lain, dan departemen lain.
Anung juga menyebutkan, aturan lebih detail tentang digital banking akan diatur lewat undang-undang P2SK. Dia mencontohkan, misalnya ada bank existing yang bertransformasi menjadi bank digital yang open banking dan terkoneksi dengan API (protokol untuk mengintegrasikan perangkat lunak aplikasi atau Application Programming Interface) ke sistem e-commerce, maka akan ada aturan perlindungan data, standarisasi IT perbankan, dan ketentuan ekosistem digital lainnya yang harus dipatuhi.
"Minimal nanti bank digital memiliki satu kantor pusat dan seluruh layanannya dilakukan secara digital," kata Anung.
"Mudah-mudahan sebelum pertengahan tahun ini, sudah kita rilis POJK ini," tambahnya.[]
Baca juga:
- Berkaca dari WhatsApp, Bisakah Gojek Berbagi Data Pengguna dengan Telkomsel, Tokopedia, dan Bank Jago?
- Shopee Sebut Bisa Simpan Data Pengguna di Luar Negeri, Kedaulatan Data Hanya Omong Kosong?