Toko Aplikasi Apple dan Google Dianggap Bebani Pengembang

Apple | Foto: Pexels

Cyberthreat.id – Parlemen Dakota Utara, Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang yang bakal melarang toko aplikasi, seperti App Store dan Google Play Store membatasi para pengembang.

RUU “Senate Bill 2333” itu dikenalkan oleh Senator Dakota Utara, Kyle Davison (R-Frago).

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyamakan kedudukan bagi pengembang aplikasi di  Dakota Utara dan melindungi pelanggan dari biaya monopoli yang dikenakan oleh perusahaan teknologi besar,” kata Senator Kyle Davison, Selasa (9 Februari 2021), dikutip dari The Verge, Jumat (12 Februari 2021).

Selama ini toko aplikasi mematok biaya 30 persen bagi para pengembang. Menurut Kyle, biaya yang dikenakan untuk distribusi aplikasi digital itu akan berdampak “menaikkan harga dan membatasi pilihan bagi konsumen”.


Baca:


Dalam RUU itu memuat tiga batasan utama untuk setiap toko aplikasi yang pendapatan tahunannya melebihi US$10 juta (sekitar Rp139 miliar). Tiga batasan itu antara lain:

  • Mewajibkan pengembang untuk menggunakan platform distribusi aplikasi digital atau platform transaksi digital sebagai mode eksklusif mendistribusikan produk digital. Perusahaan seperti Apple harus mengizinkan pembelian aplikasi di luar platform atau melalui pihak ketiga.
  • Mewajibkan pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi sebagai mode eksklusif menerima pembayaran dari pengguna untuk mengunduh aplikasi perangkat lunak atau membeli produk digital atau fisik melalui aplikasi perangkat lunak.  Ini memungkinkan pengembang menyediakan sistem pembayaran di dalam aplikasinya dan tidak mengikuti sistem pembayaran toko aplikasi.
  • Menentang pengembang karena memilih menggunakan toko aplikasi alternatif atau sistem pembayaran dalam aplikasi.

Aturan yang diusulkan itu hanya akan mempengaruhi operasi bisnis toko aplikasi seperti Apple Store maupun Google Play Store di Dakota Utara. Meskipun, perubahan besar yang dihadirkan melalui RUU ini kemungkinan akan memengaruhi dalam skala nasional.

Wacana tersebut mengingatkan konflik antara Apple dengan Epic Games pada tahun lalu. Epic Games berseteru dengan Apple dan Google karena aplikasi gamenya dihapus dari toko aplikasi karena pengembang menyediakan sistem pembayaran dalam aplikasinya. Sementara, Google dan Apple tidak memperbolehkan hal itu.

Epic Games pun menggugat mereka dan menyebut toko aplikasi melakukan monopoli. (Baca: Fortnite Ditendang dari iOS dan Android, Epic Games Gugat Apple dan Google)

Apple menentang RUU itu. Dalam sidang bersama Komite Industri, Bisnis dan Tenaga Kerja Senat Dakota Utara, Apple mengatakan RUU itu akan berpotensi menghancurkan iPhone dan “merusak privasi, keamanan, keselamatan, dan kinerja yang dibangun ke dalam desain iPhone.”

Kepala Isinyur Privasi Apple, Erik Neuenschwander, mengatakan selama ini Apple menerapkan aturan demi mencegah aplikasi buruk masuk ke toko aplikasi dan RUU ini malah “meminta kami untuk mengizinkan mereka [aplikasi buruk] masuk,” kata dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho