Polri Tahan Relawan Jokowi Ambroncius Nababan karena Unggahan Facebook

Ambroncius Nababan (duduk di tengah) | Media Sosial

Cyberthreat.id - Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan yang dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) akibat postingannya di Facebook yang diduga mengandung ujaran rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ambroncius nomor SPH/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber hari ini, Rabu (27 Januari 2021). Penahanan dilakukan mulai hari ini hingga 15 Februari 2021.

"Jadi, yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri," kata Rusdi dalam konferensi pers yang ditayangkan di Instagram Rabu (27 Januari 2021).

Rusdi menambahkan, penyidik Bareskrim Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel.

Penahanan ini, kata Rusdi, berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin. Menurutnya, Polri telah memdapatkan bukti yang cukup dan Ambroncius diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers Senin (25 Januari 2021), mengatakan bahwa unggahan Ambroncius itu berisikan foto yang tidak pantas atau bernada rasisme yang mengejek Natalius Pigai. Postingan itu pun viral dan banyak menuai protes.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun, kata Argo, langsung turun tangan untuk menganalisisnya sejak 24 Januari 2021."Artinya kita sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu kita sudah melakukan analisis yang dilakukan oleh siber bareskrim," kata Argo dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Rabu (27 Januari 2021).

Kemudian, kata Argo, di Polda Papua juga menerima dua laporan dari masyarakat berkaitan postingan Ambroncius itu. Namun karena Ambroncius di Jakarta, Argo mengatakan Bareskrim meminta laporan di Polda Papua itu dilimpahkan ke pihaknya sehingga Bareskrim lah yang menangani.

Surat panggilan pertama kali dilayangkan oleh Bareskrim ke Ambroncius pada Senin (25 Januari 2021). Pada konferensi pers Selasa (26 Januari), Rusdi mengatakan pihkanya sudah melakukan pemeriksaan kepada Ambroncius dan diberikan 25 pertanyaan dan belum ditahan. Penahanan baru dimulai hari ini. []

Editor: Yuswardi A. Suud