Teror Siber Menyasar Denny Siregar
Denny menduga ada orang dalam anak usaha BUMN Telkom yang menyuplai data pribadinya untuk pemilik akun @opposite6891.
Di Balik Teror Siber yang Umbar Data Denny Siregar

Denny menduga ada orang dalam anak usaha BUMN Telkom yang menyuplai data pribadinya untuk pemilik akun @opposite6891.

Yuswardi A. Suud | Rabu, 08 Juli 2020 - 20:07 WIB

Cyberthreat.id - Denny Siregar meradang. Pegiat sosial media pendukung pemerintah itu tak terima data pribadinya diumbar di sosial media oleh pemilik akun Twitter @opposite6891 lantaran perbedaan pandangan politik.

Data yang disebar diduga berasal dari database Telkomsel. Denny menduga ada orang dalam anak usaha BUMN Telkom yang menyuplai data pribadinya untuk pemilik akun @opposite6891.

Dugaan itu berdasarkan tampilan tangkapan layar data dirinya yang diunggah di Twitter. Tangkapan layar dengan latar belakang hitam dan huruf berwarna hijau itu diduga berasal dari sistem Telkomsel. Belakangan, @opposite6891 membantah datanya dari orang dalam Telkomsel dengan mengaku telah menerobos sistem pengaman basis data pengguna Telkomsel.

Data yang diumbar itu termasuk alamat, NIK dan nomor KK yang dipakai saat registrasi nomor telepon di Telkomsel. Selain itu tercantum pula nomor IMEI, merek ponsel yang digunakan, sistem operasi yang digunakan, tipe kartu, status online paket data, hingga update lokasi terakhir.

Tak hanya data Denny yang diungkap. Akun @opposite juga menyebut Kepala Staf Kepresiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menggunakan nomor telepon yang terdaftar atas nama orang lain. Untuk Moeldoko, tiga nomor dibelakangnya disamarkan. Selain itu, nomor telepon pegiat sosial media pendukung pemerintah Permadi Arya juga diungkap berikut nomor NIK-nya.

@Telkomsel dan @kemkominfo harus bisa menjelaskan apa yg terjadi. Ini bisa terjadi pada kita semua. Sekarang ini masih gua aja yg jadi korbannya,” tulis Denny di akun Twitter-nya (@Dennysiregar7) pada Senin (6 Juli 2020).

Data pribadi Deny Siregar itu disebar tak lama setelah Denny dilaporkan ke polisi karena sebuah cuitannya yang mengunggah foto anak-anak yang mengenakan ikat kepala bertulisan kalimat tauhid yang dibawa orang tuanya dalam demo menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila.

"Adek2ku calon teroris yang abang sayang..," tulis Denny.

Dalam tulisannya, Denny menyorot pelibatan anak-anak dalam demonstrasi dan menyebutnya sebagai bentuk doktrin dari "kebodohan" orang tuanya.

Karena unggahan itu, Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Kota Tasikmalaya.

Di tengah situasi seperti itulah Denny diserang. Sebelum data pribadinya disebar, di sosial media semacam Twitter, sebagian netizen yang marah dengan cuitan Denny mengancam akan mencarinya untuk membuat perhitungan karena Denny menyebut anak-anak itu sebagai "calon teroris."

Terlepas dari apa pun motifnya, "menelanjangi" data pribadi seseorang di ranah publik adalah tindakan yang melanggar hukum.  Meskipun RUU Perlindungan Data Priibadi masih digodok di DPR, pasal 28 Peraturan Kemeninfo Nomor 20 Tahun 2016 menyebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna.

Penyebaran data pribadinya di medsos, menurut Denny, adalah bukti betapa rentannya pengamanan data pribadi di negeri ini.

"Bayangkan, akhirnya mereka tahu di mana rumah kita, siapa keluarga kita, apa kebiasaan kita. Dan itu bisa ada di tangan orang berbahaya seperti teroris. Nyawa kita bisa terancam karena data kita telanjang," tulis Denny di laman Facebook-nya pada 5 Juli lalu.

Denny bilang hal itu bisa saja menimpa orang lain.

"Karena itu, saya rencana mau menggugat Telkomsel dan Kominfo karena data saya bisa disebarkan ke pihak yag tidak bertanggung jawab. Biarkan saya jadi contoh. Kita jadi rentan. Ini bisa dibilang cyber teroris," kata Denny.

"Hak kita sebagai warga negara harus dapat perlindungan. Dan negara harus bertanggung jawab terhadap keamanan warganya," tambahnya.

Denny tampaknya tak sekadar gertak sambal untuk melaporkan Telkomsel. Hari ini, Rabu (8 Juli 2020) pengacaranya Muannas Alaidid yang juga politisi PSI mengatakan akan melaporkan kasus itu ke polisi pada Jumat (10 Juli 2020).

"Ya rencana Jumat kita mau melaporkan," kata Muannas kepada CNNIndonesia.com.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mempersilakan Denny Siregar melaporkan dugaan peretasan dan kebocoran data pribadi miliknya.

Menurut Argo, polisi bisa melakukan penyelidikan setelah ada laporannya.

"Nanti mengonfirmasi ke pelapor apa saja yang dilaporkan dan saksinya siapa saja dan barang buktinya apa," kata Argo kepada wartawan, Rabu (8 Juli 2020).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate telah meminta Telkomsel bergerak untuk menginvestigasi kasus ini.

“Kemenkominfo telah minta ke penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, saya tidak sebut namanya ya, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi tersebut,” ungkap Johnny dalam konferensi pers daring yang ditayangkan di Kemkominfo TV, Senin (6 Juli 2020).

Vice President Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin, mengatakan bahwa isu perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang utama bagi Telkomsel.

Pihaknya juga senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.

"Selaku badan usaha yang patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi international (ITU, GSMA) maupun FTP (fundamental technical plan) nasional," kata Abidin kepada Cyberthreat.id, Senin (6 Juli).

Abidin menambahkan, Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional

Merespon pernyataan Telkomsel itu, Denny Siregar berujar,"Antara pernyataan dan kejadian kok berbeda ya @Telkomsel? Lebih baik mulai gerak dan bongkar2 di internal kalian, karena di sanalah masalahnya berasal. Saya korban dari "keamanan" @Telkomsel."

Seharusnya, tak sulit bagi Telkomsel membuktikan ada tidaknya orang dalam yang bermain. Sistem merekam setiap aktivitas yang terjadi dalam bentuk log. Memeriksa log  untuk mengetahui siapa yang masuk ke sistem dan mencari data Denny Zulfikar Siregar, tentu tak butuh waktu lama. Hanya dengan begitu, citra Telkomsel dalam melindungi keamanan data pelanggannya bisa terselamatkan.[]

Update:

 

Setidaknya ada tiga kemungkinan yang menjadi penyebab data Denny Siregar terekspos ke publik, yaitu dari Telkomsel, perangkatnya sendiri, atau intersep.
Tiga Sebab Data Denny Siregar Bocor

Setidaknya ada tiga kemungkinan yang menjadi penyebab data Denny Siregar terekspos ke publik, yaitu dari Telkomsel, perangkatnya sendiri, atau intersep.

Nurlis E Meuko | Selasa, 07 Juli 2020 - 09:30 WIB

KEBOCORAN data pribadi jamak terjadi sekarang ini. Jadi, kasus seperti yang dialami Denny Siregar yang sedang menjadi perbincangan sekarang tidaklah tunggal. Hanya, mungkin korban lain tak memiliki kemampuan menghebohkannya, menganggap sepele, merasa ribet dalam mengurusnya, tak paham bagaimana mengurusnya, atau boleh jadi karena tidak mengerti dan mengabaikannya. Apalagi jika korban adalah bukan siapa-siapa.

Sebaliknya, Denny Siregar termasuk populer di media sosial. Memiliki 821 ribu follower di Twitter sangat memungkinkan bagi pegiat media sosial ini untuk memviralkan sebuah isu yang digulirkannya. Apalagi persoalan yang sangat peka bagi publik seperti kebocoran data pribadi ini.

Itulah sebabnya, begitu Denny bereaksi pada data pribadinya diumbar menyambar Twitter (@opposite6891), persoalannya langsung bergulir. "Teman-teman dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dari @opposite6891 ini. Begitu mudah dia dapat data tentang saya,” cuit Denny di akun Twitter-nya (@Dennysiregar7), Minggu (5 Juli 2020).

Akun @opposite6891 mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisikan data-data pribadi Denny Siregar, seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu keluarga. Bahkan, sistem operasi perangkat, operator telekomunikasi yang digunakan, serta nomor IMEI perangkat juga dibeberkan oleh si pemilik akun.

Denny secara tidak langsung mengarahkan telunjuknya ke Telkomsel dan Kemkominfo yang harus bertanggung jawab pada persoalan tersebut.  "Saya menuntut jawaban dari @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pada Anda dan keluarga Anda," kata Denny.

Tudingan itu sebetulnya terlalu terburu-buru. Sebab, kasus kebocoran data pribadi tidak bisa melihatnya dalam kemungkinan yang tunggal. Setidaknya ada tiga kemungkinan sumber masalahnya. Di antaranya, seperti yang telah disebut yaitu Telkomsel, kemungkinan lain bersumber dari perangkat Denny sendiri yang menjadi korban hacking, lalu kemungkinan ketiga adalah intersep.

Pertama, jika melihat dari sudut kesalahan Telkomsel, maka hanya ada satu pertanyaan yang muncul, yaitu bersamaan dengan kasus Denny apakah ada banyak korban lain yang muncul. Jika tidak ada, sangat kecil kemungkinan kasus ini bisa disebut sebagai kebocoran data akibat keteledoran atau kesengajaan Telkomsel. Di sisi lain, Telkomsel terlalu konyol jika mengambil risiko pada persoalan yang tidak penting bagi perusahaan pelat merah ini.

Kemungkinan berikutnya adalah sisi perangkatnya sendiri. Ini bisa terjadi, misalnya, ketika ia mengunduh aplikasi-aplikasi yang hendak digunakannya. Perlu diketahui, semua aplikasi, apa pun namanya, memiliki risiko keamanan dan berakibat pada banyak hal. Salah satunya, tersedotnya data pribadi kita yang menjadi korban hacking.

Selanjutnya adalah intersep. Makna intersep di sini memang persis dengan definisi dalam metematis adalah suatu titik perpotongan antara suatu garis dengan sumbu Y pada diagram/sumbu kartesius saat nilai X = 0. Ini tentu pekerjaan yang lebih rumit dengan memakai peralatan tersendiri dan metodologi tersendiri. Namun, bukan berarti tidak mungkin terjadi, hanya saja sejauh mana bernilainya Denny Siregar, sehingga membutuhkan kegiatan seperti ini.

Penanganan kasus seperti ini haruslah dijawab dengan analisis forensik digital. Sangat tidak berguna mengembangkan berbagai penafsiran sebab persoalannya bisa diselesaikan dengan konkret dengan cara-cara yang realistis. Kemampuan analisis forensik digital ini dimiliki oleh Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebaiknya ketiga lembaga negara tersebut bisa bekerja sama untuk memecahkan persoalannya. Selain itu, bisa juga dengan menggunakan lembaga independen di luar pemerintahan. Di Indonesia, banyak pakar analisis forensik digital. Hanya, untuk penanganan perkara hukum pada akhirnya berkaitan dengan aparat pelaksana undang-undang.

Bagaimana pun perlindungan data pribadi adalah wajib hukumnya. Menurut Dr Edmon Makarim dalam bukunya yang berjudul Konstitusi dan Telematika, secara sepintas Indonesia tampak seperti belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur privasi, tapi sebenarnya tentang hak privasi itu diatur secara tersebar.

Bahkan, meskipun konstitusi tidak menyebut istilah privasi, secara hakikat istilah privasi adalah sepadan dengan perlindungan hak data pribadi setiap orang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945. Selebihnya tersebar dalam berbagai undang-undang, seperti KUHAP, UU HAM, UU Telekomunikasi, UU ITE, UU KIP, UU Kesehatan, hingga UU Administrasi Kependudukan.

Jadi jelas sekali, pengaturan dan perlindungan data pribadi sangat menjadi perhatian di Indonesia. Kendati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih digodok di DPR-RI, bukan berarti penanganan hukum persoalan ini tak bisa berjalan. Tidak ada kekosongan hukum dalam persoalan perlindungan data pribadi. Jadi siapapun harus terlindungi, tak hanya untuk Denny Siregar saja, tetapi semuanya untuk rakyat Indonesia.[]

Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id

“Mohon maaf sebelumnya kepada @Telkomsel karena sudah bertamu tanpa izin,” tulis Opposite6890, Rabu (8 Juli 2020) di akun Twitter-nya.
Soal Data Pribadi Denny Siregar, Pemilik Akun Opposite6890 Klaim Bobol Telkomsel

“Mohon maaf sebelumnya kepada @Telkomsel karena sudah bertamu tanpa izin,” tulis Opposite6890, Rabu (8 Juli 2020) di akun Twitter-nya.

Andi Nugroho, Tenri Gobel, Faisal Hafis | Rabu, 08 Juli 2020 - 13:34 WIB

Cyberthreat.id – Pemilik akun Twitter Opposite6890 (@opposite6891) mengklaim telah membobol sistem infromasi milik Telkomsel, raksasa operator seluler di Indonesia.

“Mohon maaf sebelumnya kepada @Telkomsel karena sudah bertamu tanpa izin,” tulis Opposite6890, Rabu (8 Juli 2020) di akun Twitter-nya.

“Tapi, swear, saya enggak masuk sampai ‘ke dapur dan bikin kopi’. Jadi, percuma juga buat investigasi internal. Enggak akan ketemu orangnya.”

“Karena ‘console’ ini bisa masuk ke semua provider. Perbaiki saja layer security-nya,” tulis Opposite6890.

Opposite6890 juga meledek tentang kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Telkomsel menelusuri apa yang telah dilakukannya terhadap data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar.

“Pak Johnny, enggak sekalian bikin tagar #SaveDennySiregar,” tulis dia.

Sebelumnya, Denny Siregar berang lantaran informasi data pribadinya diumbar oleh Opposite6890.

"Teman-teman dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dari @opposite6891 ini. Begitu mudah dia dapat data tentang saya,” cuit Denny di akun Twitter-nya (@Dennysiregar7), Minggu (5 Juli 2020).

Belum diketahui secara jelas siapa sebenarnya pemilik akun @opposite6891 ini. Namun, dilihat dari unggahan-unggahan yang dilakukan akun tersebut, tampaknya pemilik akun berseberangan pandangan politik dengan Denny yang selama ini vokal mendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Opposite6891 mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisikan data-data pribadi Denny Siregar, seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu keluarga.

Tak hanya itu, bahkan sistem operasi perangkat, operator telekomunikasi yang digunakan, serta nomor IMEI perangkat juga dibeberkan oleh Opposite6890.

Denny pun meminta pertanggungjawaban dari Telkomsel sebagai operator seluler yang dipakainya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kebocoran data tersebut.

"Saya menuntut jawaban dari @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pada Anda dan keluarga Anda," kata Denny.

Menanggapi masalah itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate meminta Telkomsel bergerak untuk menginvestigasi indikasi kebocoran data pelanggannya.

“Kemenkominfo telah minta ke penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, saya tidak sebut namanya ya, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi tersebut,” ungkap Johnny dalam konferensi pers daring yang ditayangkan di Kemkominfo TV, Senin (6 Juli 2020).[]

Data yang dibocorkan termasuk nama lengkap, alamat, NIK, nomor KK, perangkat yang digunakan, hingga nomor IMEI.
Data Pribadinya Dibocorkan, Denny Siregar: Bahaya Sekali Situasi Ini, Telanjang Banget

Data yang dibocorkan termasuk nama lengkap, alamat, NIK, nomor KK, perangkat yang digunakan, hingga nomor IMEI.

Yuswardi A. Suud | Senin, 06 Juli 2020 - 22:25 WIB

Cyberthreat.id - Pegiat media sosial Denny Siregar mempertanyakan data pribadinya bisa diperoleh oleh pihak lain dan digunakan untuk merisak dirinya.

"Bahaya sekali situasi data kita ini. Telanjang banget, gada perlindungan. @Telkomsel dan @kemkominfo harus bisa menjelaskan apa yg terjadi," kata Denny dalam serangkaian cuitan di Twitter, Senin (6 Juli 2020)

"Ini bisa terjadi pada kita semua. Sekarang ini masih gua aja yg jadi korbannya," tambah Denny.

Sehari sebelumnya, Denny juga mengancam akan menyeret Telkomsel ke pengadilan jika tidak mendapat penjelasan dalam waktu 3 x 24 jam.

"Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," ujarnya.

Data pribadi Denny diunggah ke sosial media oleh akun Twitter@ Opposite6890. Data yang dibocorkan termasuk nama lengkap, alamat, NIK, nomor KK, perangkat yang digunakan, hingga nomor IMEI.

Perisakan dan diumbarnya data pribadi Denny Siregar diduga terkait dengan cuitannya yang mengunggah foto anak-anak yang dibawa orang tuanya dalam demo menentang RUU Haluan Ideologi Pancasila. Anak-anak itu mengenakan kain bertulisan kalimat tauhid di kepala.

"Adek2ku calon teroris yang abang sayang..," tulis Denny.

Dalam tulisannya, Denny menyorot pelibatan anak-anak dalam demonstrasi dan menyebutnya sebagai bentuk doktrin dari "kebodohan" orang tuanya.

Karena unggahan itu, Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Kota Tasikmalaya. 


Respon Kominfo dan Telkomsel
Merespon pernyataan Denny yang meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Telkomsel, Menkominfo Johnny G Plate telah meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi.

“Kemenkominfo telah minta ke penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, saya tidak sebut namanya ya, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi tersebut,” ungkap Johnny dalam konferensi pers daring yang ditayangkan di Kemkominfo TV, Senin (6 Juli 2020).

Terpisah, Vice President Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin, tak secara eksplisit menjelaskan tentang data pribadi Denny Siregar tersebut.

Ia justru mengatakan bahwa isu perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang utama bagi Telkomsel.

Pihaknya juga senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.

"Selaku badan usaha yang patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi international (ITU, GSMA) maupun FTP (fundamental technical plan) nasional," kata Abidin kepada Cyberthreat.id, Senin (6 Juli).

Abidin menambahkan, Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.[]

 Denny Siregar, pengiat media sosial, berang lantaran informasi data pribadinya diumbar oleh pemilik akun Twitter (@opposite6891).
Data Pribadi Denny Siregar Diumbar di Twitter, Ini Respons Telkomsel

Denny Siregar, pengiat media sosial, berang lantaran informasi data pribadinya diumbar oleh pemilik akun Twitter (@opposite6891).

Faisal Hafis | Senin, 06 Juli 2020 - 21:34 WIB

Cyberthreat.id – Denny Siregar, pegiat media sosial, berang lantaran informasi data pribadinya diumbar oleh pemilik akun Twitter (@opposite6891).

"Teman-teman dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dari @opposite6891 ini. Begitu mudah dia dapat data tentang saya,” cuit Denny di akun Twitter-nya (@Dennysiregar7), Minggu (5 Juli 2020).

Belum diketahui secara jelas siapa sebenarnya akun @opposite6891 ini. Namun, dilihat dari unggahan-unggahan yang dilakukan akun tersebut, tampaknya pemilik akun berseberangan pandangan politik dengan Denny yang selama ini vokal mendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Akun @opposite6891 mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisikan data-data pribadi Denny Siregar, seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu keluarga.

Tak hanya itu, bahkan sistem operasi perangkat, operator telekomunikasi yang digunakan, serta nomor IMEI perangkat, juga dibeberkan oleh si pemilik akun.

Sejauh ini Cyberthreat.id belum bisa memverifikasi keabsahan data itu secara independen.

Lebih lanjut, Denny meminta pertanggungjawaban dari Telkomsel sebagai operator seluler yang dipakainya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kebocoran data tersebut.

 "Saya menuntut jawaban dari @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pada Anda dan keluarga Anda," kata Denny.

Respons Telkomsel

Menanggapi keluhan itu, Vice President Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin, tak secara eksplisit menjelaskan tentang data pribadi Denny Siregar tersebut.

Ia justru mengatakan bahwa isu perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang utama bagi Telkomsel.

Pihaknya juga senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.

"Selaku badan usaha yang patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi international (ITU, GSMA) maupun FTP (fundamental technical plan) nasional," kata Abidin kepada Cyberthreat.id, Senin (6 Juli).

Abidin menambahkan, Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.[]

Redaktur: Andi Nugroho