Jangan Asal Berkendara, Kamera E-Tilang Mengintai Anda
Kamera pengawas juga bisa menangkap secara detail wajah pengemudi di dalam mobil.
Polri Bakal Kembangkan E-Tilang di Seluruh Indonesia

Kamera pengawas juga bisa menangkap secara detail wajah pengemudi di dalam mobil.

Andi Nugroho | Rabu, 03 Juli 2019 - 20:26 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan tilang elektronik (e-tilang) pada sejumlah kota besar di Indonesia setelah Polda Metro Jaya menerapkan sejak akhir 2018.

"Kepolisian sedang mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalulintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Chrisnanda Dwilaksana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3 Juli 2019)

Chrisnanda mengatakan pemberlakuan tilang elektronik di Jakarta masih tahap awal sehingga masih dikembangkan secara bertahap.

Menurut dia, sistem tilang elektronik akan menjadi kebijakan bagi setiap direktorat lalu lintas seluruh polda untuk menerapkan aturan itu termasuk di jalan tol.

Tilang elektronik berlaku bagi siapa pun termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pejabat negara karena pelanggar aturan lalu lintas akan terekam melalui kamera.

"Jadi, tilang elektronik atau ETLE berlaku bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita tidak peduli siapa pun itu," ujar Chrisnanda seperti dikutip dari Antaranews.com.

Menurut dia, budaya tertib lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan, sedangkan kesadaran tertib berlalu lintas disebabkan tiga hal karena sadar pentingnya tertib berlalu lintas, tidak ada peluang untuk melanggar, dan penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih.

Melalui tilang elektronik, Chrisnanda mengharapkan muncul kesadaran tinggi berlalu lintas dari pengguna jalan, tanggung jawab, peka, dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Berlaku Per 1 Juli

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik dengan tambahan fitur baru per 1 Juli lalu. Fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

"CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Namun, dalam fitur baru itu, kata Yusuf, kamera bisa melihat apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir atau tidak.

"Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, fitur baru itu telah diuji coba sejak sebulan lalu. Meski begitu, sistem penilangan akan sama dengan sistem tilang CCTV yang telah berlaku sebelumnya.

Saat ini puluhan kamera tersembunyi terpasang pada 10 titik di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman Jakarta Pusat guna merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan.

Kamera berteknologi tinggi itu tersebar di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan kantor Kementerian Pariwisata dan di dekat kantor Kementerian PAN-RB, jembatan layang jalan non tol Sudirman ke Thamrin dan arah sebaliknya, Bundaran Patung Kuda, simpang Sarinah-Bawaslu, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara real time.
Pengamat TI: E-Tilang Baiknya Ditambah Fitur Peringatan SMS

Setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara real time.

Andi Nugroho | Jumat, 05 Juli 2019 - 16:09 WIB

Jakarta, Cyberthreat. id - Pengamat Teknologi Informasi Dea Adlina menyarankan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pelaksana sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk menambahkan fitur peringatan melalui pesan singkat di ponsel pintar.

"Kalau misalnya menerobos lampu merah itu memang harus ditilang, misal untuk pelanggaran ringan seperti kendaraan tidak berspion juga bisa dideteksi melalui CCTV dan diberi peringatan terlebih dahulu," kata Dea seperti dikutip dari Antaranews.com yang diakses, Jumat (5 Juli 2019).

Menurut dia, setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara real time atau pada waktu seketika ke nomor ponsel pemilik kendaraan dalam bentuk pesan singkat.

"Dari kamera itu kan ada foto pelat nomor kendaraan, melalui teknik image processing bisa langsung mendapat angka digital di basis data milik kepolisian seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), alamat, KTP, dan bisa tahu nomor handphone," ujar Alumnus Teknik Informatika Universite de Burgogne, Prancis dan Universidad de Girona, Spanyol ini.

Sementara itu, pelanggaran yang terekam ke dalam basis data Polda Metro Jaya akan diverifikasi, dan polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK melalui pos.

Pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib memberikan konfirmasi ke kepolisian selambatnya 14 hari setelah surat diterima, kemudian melakukan pembayaran biaya tilang, bila tidak, STNK pemilik kendaraan akan terblokir.

Menurut Dea, fitur peringatan melalui pesan singkat lebih efektif daripada surat konvensional yang dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui pos. "Bisa saja yang terdata adalah alamat rumah pemilik kendaraan, namun ternyata orang tersebut tidak tinggal di sana melainkan indekos," ujar Dea pula.

Dea mengatakan sistem tilang elektronik ini sangat baik, tapi pelanggaran-pelanggaran ringan juga perlu diketahui masyarakat demi ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas.

Kini kamera pengintai dipasang 12 unit di 10 titik antara Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Rencana, 81 kamera hingga September mendatang.
Berikut Ini yang Bisa Dideteksi Kamera Canggih E-Tilang

Kini kamera pengintai dipasang 12 unit di 10 titik antara Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Rencana, 81 kamera hingga September mendatang.

Andi Nugroho | Jumat, 05 Juli 2019 - 16:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.

Mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Cisrcuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera mampu menangkap layar nomor polisi kendaraan secara jelas dengan resolusi tinggi.

Jika kedapatan melanggar, data pelanggar akan dikirim ke server pusat data milik Polda Metro Jaya. Lalu, petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler kepemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.

Kemudian, pelanggar wajib mengkonfirmasi kembali melalui website etle-pmj.info atau aplikasi Android etle-pmj atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.

Pelanggar bisa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, demikian seperti dikutip dari Antaranews.com, yang diakses Jumat (5 Juli 2019).

Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Hingga Kamis 27 Juni 2019, total pelanggaran yang sudah terjaring 12.542 kendaraan sejak diberlakukan 1 November 2018. Dari belasan ribu plat nomor kendaraan yang tertangkap kamera di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran dominan dilakukan oleh plat hitam dan sebagian besar terjadi di ruas Jalan Thamrin. Selama diberlakukan e-tilang, sebanyak 4.473 pelanggar telah mengonfirmasi, 2.829 pelanggar telah terbayarkan, 4.337 pelanggar telah terkirim ke pengadilan dan 4.337 pelanggar telah menerima amar putusan pengadilan.

Data Polda Metro Jaya juga merinci sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.

Tiga Jenis Kamera

Kamera pengintai dapat merekam berbagai jenis pelanggaran yakni pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Namun, kecanggihan kamera tersebut masih dikeluhkan masyarakat karena alasan keakuratan tindak lanjut pelanggaran lalu lintas khususnya mobil. Padahal belum tentu yang melakukan pelanggaran adalah pemilik kendaraan sesuai plat nomor. Contoh, mobil sewaan atau kendaraan yang telah pindah tangan belum dibaliknamakan

Kamera-kamera yang dipasang tersebut merupakan tiga jenis kamera yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) atau Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu-lintas serta plat nomor kendaraan.

Kamera baru bisa menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetail hingga tahu dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi.

Lalu, kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, sehingga semua data bisa dihimpun. Secara ringkas, tambahan pada kamera dengan fitur baru itu adalah pemakaian sabuk pengaman (seat belt), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi mobil, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.

Kecepatan pengemudi akan ditentukan menggunakan sensor yang dikoneksikan dengan kamera untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas sehingga otomatis akan memberikan sinyal bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Kini kamera pengintai dipasang 12 unit di 10 titik antara Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Bahkan, ditarget jumlahnya mencapai 81 kamera pada September mendatang.

Adapun 10 titik yang akan menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu, sebagai berikut:

1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)