Duh! Menyamar Jadi Cewek dan Ajak VCS, Pria Ini Peras Mangsanya Rp 20 Juta

Owi ditangkap Polda Riau setelah menyamar jadi wanita di medsos, lalu memeras lelaki yang diajak VCS. | Foto via detikcoma)

Cyberthreat.id - Waspadalah jika ada seseorang yang mengaku sebagai cewek dan mengajak untuk video call sex (VCS). Bisa jadi itu berujung pemerasan.

Itulah yang dilakukan Ahmad Tantowi alias Owi, pria 24 tahun asal Sarolangun, Jambi. Karena ulahnya itu, dia ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu lalu (6 Januari 2021).

Dalam ekspose kasus pada Senin (11 Januari 2021) Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, Owi ditangkap setelah dilaporkan oleh orang yang diperasnya sebesar Rp20 juta berinisial RS.

Andri lantas menjelaskan duduk perkaranya. Dikatakan, Owi awalnya membuat sebuah akun palsu dengan memajang foto profil wanita tanpa busana yang didapat di internet. Menggunakan akun dengan nama Chidy Moy itu, dia lantas berpura-pura menjadi wanita dan mencari mangsa: mengincar lelaki haus belaian dan mengajak VCS.

Aksi Owi itu berhasil menjerat RS. Entah bagaimana Owi melancarkan rayuan via chat hingga birahi RS memuncak dan berlanjut ke VCS.

Bagaimana status Owi sebagai laki-laki tidak ketahuan saat VCS? Ternyata, dia sudah mempersiapkan strateginya dengan matang. Untuk itu, dia menyiapkan dua ponsel. Yang satu dipakai untuk video call, satunya lagi untuk memutar video berisi wanita bugil. Saat menjebak RS, ponsel yang dipakai untuk video call diarahkan ke ponsel yang memutar video wanita bugil. Dengan begitu, yang muncul di ponsel RS adalah wanita bugil.  

Tanpa disadari RS, adegan dirinya sedang memuaskan diri sembari menonton aksi wanita bugil di ponselnya, ternyata diam-diam direkam oleh Owi menggunakan perekam layar. Itulah yang dijadikan senjata oleh Owi untuk memerasnya. Dia mengancam akan menyebarkan video RS yang sedang berasyik masyuk dengan dirinya sendiri itu kepada kawan-kawan RS jika tidak diberi uang.

“Jika tidak diberi, tangkapan layar tersebut akan disebarkan ke rekan-rekan Facebook korban. Pelaku awalnya meminta Rp 7 juta dan sudah dikirim,” kata Andri seperti dikutip dari detik.com.

Lantaran permintaan pertamanya dipenuhi, Owi terus memeras RS. Dia kembali meminta Rp13 juta.

Sadar sedang diperas, RS pun akhirnya melaporkan Owi ke Polda Riau pada Selasa (29/12/2020) dengan Nomor laporan LP/05/I/ 2021/SPKT/RIAU.

Sandiwara Owi akhirnya berakhir di kantor polisi. Dari pelaku, polisi menyita 2 ponsel, dan 1 buku tabungan. Owi dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.[]