Mahasiswa Jember Ini Ditangkap karena Tawarkan Surat Keterangan Palsu Bebas Covid-19 di Facebook
Cyberthreat.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang mahasiswa berinisial IB asal Jember, Jawa Timur karena menyediakan surat keterangan palsu bebas Covid-19 di media sosial.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11 Januari 2021).
Menurut Farman, IB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mulai menawarkan jasa ilegal itu awal Desember 2020.
Seperti dilaporkan Antaranews.com, ide IB tersebut bermula ketika dirinya menjadi salah satu pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020. Sebab, salah satu syarat menjadi petugas TPS ialah harus mengantongi surat bebas Covid-19.
Secara bersamaan, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif. IB kemudian membuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis alias palsu, kata Farman.
Tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh IB itu dijual dengan harga Rp50.000. Agar tampak sah dan menyakinkan, ia mencatut sebuah klinik bernama Nurus Syifa di Jember dalam surat keterangan palsu itu.
Karena praktik jual beli tersebut menggiurkan, IB pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di akun Facebook miliknya.
Semula jasa tersebut hanya dipatok Rp 50.000, kemudian naik menjadi Rp 200.000 per lembar. Sejauh ini, IB sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.[]