8 Aplikasinya Dilarang, China Sebut AS Salahgunakan Kekuasaan Negara
Cyberthreat.id – Pemerintah China menyebut larangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap delapan aplikasi China sebagai bentuk “penyalahgunaan kekuasaan negara” untuk menekan perusahaan asing secara tidak adil.
Perintah eksekutif yang diteken oleh Presiden AS Donald Trump pada Selasa (5 Januari 2021) juga dinilai bakal berdampak pada perusahaan China.
“Tapi, yang lebih penting, akan merugikan kepentingan konsumen AS dan kepentingan AS,” tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, Rabu (6 Januari) seperti dikutip dari China Daily, kantor berita China, diakses Kamis (7 Januari).
Chunying mendesak agar AS menghormati “prinsip-prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang adil.
Selain itu, kata dia, AS juga harus mematuhi aturan ekonomi dan perdagangan internasional untuk menyediakan lingkungan bisnis yang transparan, adil, tepat, dan tidak diskriminatif.
“China akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak sah perusahaan China,” tuturnya.
Sebanyak delapan aplikasi China dilarang untuk dipakai di AS, antara Alipay, SHAREit, Tencent QQ, QQ Wallet, WeChat Pay, VMate, WPS Office, dan CamScanner.
“Kebijakan tersebut untuk mencegah ancaman yang ditimbulkan oleh aplikasi China yang memiliki basis pengguna besar dan akses ke data sensitif,” tutur pejabat pemerintahan Trump kepada Reuters, diakses Rabu (6 Januari 2021)
Larangan tersebut menambah deretan perusahaan China yang tak boleh beroperasi di AS. Pada Desember 2020, Departemen Perdagangan telah lebih dulu memasukkan lusinan perusahaan China dalam daftar hitam, di antaranya produsen chip terkemuka SMIC dan produsen drone China SZ DJI Technology Co Ltd.
Saat ini, WeChat dan TikTok tengah berjuang untuk memenangkan gugatan di pengadilan. Sementara, hakim federal AS dalam perintah awal memerintahkan agar larangan kepada keduanya dibatalkan.
Meski perintah Trump kepada Departemen Perdagangan untuk mengeluarkan larangan teknis diberi waktu hingga 45 hari, sumber anonim tersebut mengatakan, Depdag bersikeras agar larangan bisa diterapkan sebelum serah terima jabatan presiden pada 20 Januari 2021.
Respons publik
Larangan terbaru ada aplikasi China juga menarik reaksi langsung dari komunitas China di AS.
Pada forum WenxueCity, sebuah situs web untuk orang-orang China yang tinggal di AS, beberapa pengguna menyatakan keraguan atas apakah perintah larangan tersebut benar-benar akan berlaku sejak TikTok dan WeChat masih beroperasi.
Alipay, yang dimiliki oleh raksasa teknologi keuangan China Ant Group (milik miliarder Jack Ma), memiliki lebih dari 1 miliar pengguna.
Alipay dan WeChat Pay adalah dua aplikasi pembayaran paling populer, yang secara bersama-sama menguasai 90 persen pasar pembayaran seluler China.
Di sisi lain, Alipay juga mengklaim saat ini sejumlah besar pedagang di AS juga sudah mulai menerima pembayaran melalui platformnya tersebut.
Sementara, Kingsoft Office, penyedia perangkat lunak dan layanan internet China untuk WPS Office, mengatakan, larangan terhadap perangkat lunak perkantorannya tidak akan berdampak besar pada perkembangannya dalam jangka pendek.
WPS Office memiliki lebih dari 100 juta pengguna di pasar luar negeri dan kebanyakan dari mereka menggunakan perangkat lunak secara gratis.
"Perusahaan terus memperhatikan pasar luar negeri dan juga meninjau kemungkinan konsekuensi dari larangan pemerintah AS untuk mengklarifikasi kemungkinan dampaknya terhadap perusahaan. Kami akan merilis pengumuman lebih lanjut pada waktunya," tutur Kingsoft Office seperti dikutip dari China Daily.[]