Jiplak Aplikasi Italia, Facebook Didenda Sebesar US$ 4,7 Juta

Facebook | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Perusahaan raksasa media sosial, Facebook, divonis telah menjiplak sebuah aplikasi milik perusahaan pengembang perangkat luntak asal Italia.

Dalam putusan pengadilan banding di Milan, Italia, yang dilaporkan Reuters, Selasa (5 Januari 2021), Facebook juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 3,83 juta euro (US$ 4,70 juta atau sekitar Rp 65,5 miliar) sebagai ganti rugi atas tindakannya tersebut.

Para juri mengatakan, perusahaan AS tersebut menjiplak fitur “Nearby” dari  aplikasi Faround milik Business Competence.

Faround dipakai perusahaan Italia itu untuk memudahkan pengguna mengidentifikasi toko, klub, restoran di sekitarnya melalui fitur geolokasi.

Keputusan pengadilan menguatkan putusan hakim sebelumnya pada 2019. Hanya, dalam putusan kali ini, jumlah denda lebih besar dari awalnya ditetapkan sebesar 350.000 euro.

"Kami telah menerima keputusan pengadilan dan sedang memeriksanya dengan cermat," kata juru bicara Facebook kepada Reuters.

Facebook berkali-kali mendapat perlawanan di sejumlah negara dan divonis untuk membayar denda atas putusan hakim. Pada 2019, misalnya, Facebook membayar denda sebesar US$ 5 miliar kepada Federal Trade Commission (FTC) terkait kesepakatan untuk menutup penyelidikan atas skandal data Facebook yang dipakai lembaga riset politik, Cambridge Analytica.

Denda itu dikecam oleh anggota parlemen AS sebagai hukuman yang terlalu lunak bagi perusahaan, tulis The Hill.

Facebook saat ini juga menghadapi gugatan dari pemerintah AS yang mengancam akan memaksanya bubar.

Perusahaan yang memiliki WhatsApp dan Instagram itu dituduh melakukan akuisisi perusahaan lain dengan tujuan untuk mengurangi persaingan dan tak memberikan pilihan bagi konsumen.

FTC dan 48 jaksa agung negara bagian mengusulkan untuk memaksa raksasa teknologi itu melepaskan asetnya seperti Instagram dan WhatsApp.[]