Notifikasi Calon Penerima Vaksin Dikirimkan via SMS, Amankah Datanya?

Juru Bicara Pemerintah untuk program vaksinasi dari Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi | Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Cyberthreat.id – Kementerian Kesehatan RI memanfaatkan pesan SMS untuk memberitahu kepada calon penerima vaksin Covid-19 gelombang pertama.

SMS pemberitahuan tersebut terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, tutur Juru Bicara Pemerintah untuk program vaksinasi dari Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, di situs web Kemkes.go.id, Senin (4 Januari 2021).

Pada gelombang pertama, kelompok prioritas yang menerima vaksin adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta tenaga penunjang lain. Selain itu, 17,4 juta petugas pelayanan publik, seperti TNI, Polri, Satpol PP dan lain-lain.

“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr Nadia.

Selanjutnya, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

“Bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan,” tutur Nadia.

Nadia memastikan keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. “Keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar Nadia.

Peraturan tersebut mengatur tiga hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.[]

Redaktur: Andi Nugroho