Remaja Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Sejak Kecil Belajar Cara Mengelabui Pendeteksian Polisi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers soal penangkapan tersangka pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di Youtube | Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Cyberthreat.id - Polisi telah menangkap dua tersangka dalam penyelidikan bersama Kepolisian RI (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait parodi lagu Indonesia Raya yang viral beberapa waktu lalu di YouTube.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan keduanya ditangkap terpisah. Di Malaysia, PDRM menangkap seorang bocah berinisial NJ yang berusia 11 tahun di Sabah. Dia adalah warga Indonesia yang ikut orangnya yang bekerja sebagai TKI di Sabah.

Berdasarkan informasi dari PDRM, Bareskrim kemudian menangkap MFD yang berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis malam (31 Desember 2020).

Argo mengatakan, keduanya berkenalan di dunia maya. Dari keterangan NJ, video parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal Youtube My Asean itu dbuat oleh MFD.

Sementara NJ sendiri, turut mengunggah video itu di kanal Youtube ASEAN. Kata NJ, dia melakukannya karena marah kepada MDF yang mencatut nama, lokasi, dan nomor ponselnya.

"NJ marah sama MDF, salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan channel ASEAN. Kemudian isinya itu mengedit daripada isi yang disebar oleh MDF, dia menambahi gambar babi, ditambahi sama NJ ini," ujar Argo, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Tribrata TV Humas Polri, Jumat (1 Januari 2020).

Dengan kata lain, baik NJ dan MFD sama-sama membuat parodi video lagu Indonesia Raya. Polisi pun tengah mencari tahu motif utama tersangka. NJ saat ini masih ditangani oleh polisi Malaysia.

"Dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur, tetapi marahnya seperti apa sedang didalami oleh penyidik, kan baru tadi malam datang, akan kita periksa nanti akan tahu motif maupun kenapa dia marah sehingga mengunggah video yang di kanal Youtube itu. " ujarnya.

Argo mengatakan, MDF sudah sejak dini belajar cara mengelabui deteksi oleh polisi. Mengutip keterangan orang tuanya, Argo mengatakan sejak usia 8 tahun MDF telah diberi ponsel oleh orang tuanya. Saat ini, MDF duduk di kelas 3 SMP.

Menurut Argo, MDF juga mempelajari cara mengelabui agar tidak terdeteksi lokasinya oleh polisi seandainya dia melakukan sesuatu yang melanggar aturan di ruang siber, seperti bagaimana membuat nama akun palsu. Argo mengatakan di media sosial, MDF tidak menggunakan nama asli melainkan nama palsu yakni  Fais Rahman Simalungun.

"Dia sudah belajar itu, tapi ternyata terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di sana (Cianjur)," ucap Argo.

Karena tersangka di bawah umur, Argo mengatakan perlakuannya juga menggunakan Undang-Undang Anak. Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yakni pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian juga dikenakan pasal 64 A juncto pasal 70 UU 24 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Ini dikenakan pada para tersangka ini," kata Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, parodi lagu Indonesia Raya yang menggunakan bahasa Malaysia sempat membuat heboh dunia maya pekan lalu. Kecaman datang dari banyak pihak, termasuk lembaga negara.

"Pada 27 Desember 2020, akun Ultras Malaya keluarkan video berdurasi 26 detik yang berisi permohonan maaf kepada rakyat Indonesia dan menyebutkan bahwa pembuatan konten tersebut karena ada channel Youtube bernama Asean Channel ID yang telah menghina lagu kebangsaan Malaysia terlebih dahulu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, Senin, 28 Desember 2020.

Hari yang sama, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bahkan mendorong Perdana Menteri Malaysia meminta maaf kepada pemerintah Idonesia terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang bernada sangat menghina itu.

"Kasus pelecehan terhadap Negara Republik Indonesia ini juga harus ada perhatian dari PM Malaysia," kata Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Merdeka,com, Senin, 28 Desember 2020.

Video itu kemudian diturunkan dari Youtube. Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia turun tangan. Pihak Malaysia mengecam parodi lagu kebangsaan Indonesia itu dan berjanji akan mengusutnya.

"Jika video itu terbukti diunggah oleh warga negara Malaysia, tindakan tegas akan diambil berdasarkan hukum yang ada," ujar Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui sebuah pernyataan.

Tiga hari berselang, Polisi Diraja Malaysia  (PDRM) mengumumkan temuan yang mengejutkan. Katanya, video itu bukan buatan orang Malaysia, melainkan oleh orang Indonesia sendiri.[]

Editor: Yuswardi A. Suud