Bisakah Upaya Peretasan Akun Medsos yang Gagal Dilaporkan ke Polisi?

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Muncul belum lama ini lagi-lagi modus pembajakan akun WhatsApp berkedok kupon (voucher) game yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kasir minimarket, Indomaret.

Kasir itu berpura-pura bahwa pesan yang dikirimkan ke calon korban via WhatsApp itu salah kirim. Ia meminta agar si penerima pesan untuk mengirim ulang, padahal isi pesan itu adalah kode sandi sekali pakai (OTP) dalam bahasa Thailand untuk masuk ke akun WhatsApp.

Apakah upaya pembajakan seperti itu, meski gagal dilakukan oleh penjahat, bisa dilaporkan ke polisi?

Cyberthreat.id menanyakan hal ini kepada Kasubnit II Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kompol Ricky Boy Sialagan.

"Kalau ada terkirim kode OTP ke ponsel kita, tanpa kita yang meminta, patut diduga mungkin memang ada pihak lain yang meminta kode OTP tersebut," ujarnya, Senin (28 Desember 2020).

Namun, "Harus dilihat dulu kasusnya. Kalau misalnya kode OTP yang masuk hanya 1 kali. Mungkin saja, si pelaku salah memasukkan nomor ponsel untuk login WhatsApp. Tetapi, kalau berkali-kali, patut diduga memang ilegal akses," ia menambahkan.

Jika setelah menerima kode OTP WhatsApp, tak lama kemudian pengguna tersebut ditelepon orang lain yang meminta kode itu, si pengguna bisa melaporkan insiden tersebut ke polisi.

"Bila si pelaku menghubungi kita via telepon atau SMS atau WhatsApp dan berpura-pura sebagai customer service penyedia tertentu dan meminta kita memberitahukan kode OTP, orang ini dapat dilaporkan," ujarnya.

Ricky mengatakan pasal yang bisa dipersangkakan dengan aksi percobaan pembajakan itu bisa dengan Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.[]

Redaktur: Andi Nugroho