Gisel Tersangka Video Asusila, Netizen Singgung Beratnya Risiko 19 Detik
Cyberthreat.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel sebagai tersangka setelah mengaku orang yang sedang bercinta dalam video yang beredar di sosial media adalah dirinya bersama seorang lelaki berinisial MYD yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel dibidik dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel dan lelaki yang menjadi lawan mainnya dalam video itu membuat video tersebut pada 2017 di sebuah hotel saat sedang berada di Medan.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka oleh polisi, pengacara kondang Hotman Paris beberapa waktu lalu mengatakan, kepada dirinya Gisel mengakui bahwa video itu telah dihapus dari ponselnya sebelum ponsel itu diserahkan kepada manajernya. Dia pun heran bagaimana bisa video itu muncul lagi dan beredar di media sosial.
Di media sosial Twitter, video ini dikenal dengan "versi 19 detik." Itu lantaran disebut-sebut masih ada versi lain dalam durasi yang lebih panjang.
Setelah Gisel diumumkan sebagai tersangka, namanya bersama mantan suaminya Gading Marten dan sang anak Gempi langsung masuk dalam deretan 5 besar trending topic alias topik yang terbanyak dibincangkan di Twitter.
Sejumlah netizen pun menyinggung soal durasi yang singkat itu. Sebagian berpendapat, hukuman yang mungkin nanti akan diterima oleh Gisel, tak sebanding durasi videonya yang hanya 19 detik.
"19 detik 12 tahun penjara, kalau 19 jam berapa tahun dipenjara," tulis seorang netizen mengomentari pemberitaan penetapan Gisel sebagai tersangka, Selasa (29 Desember 2020).
Ada pula yang menilai hukuman itu terlalu berat buat Gisel.
"Gimana sih konsep hukum di Indonesia?? 12 tahun gara2 19 detik, segitu banyak video syur di situs2 terlarang. Apa karena gisel orang terkenal? jadi kasian," komentar yang lain.
"Dia bikin video buat disimpen pribadi kenapa jadi tersangka? harusnya yg jd tersangka org yg nyomot video dr hp Gisel dan menyebarkan tanpa izin. how funny," tulis yang lain lagi.
"Gunakan waktumu sebaik mungkin karena 1 detik dalam hidupmu itu berharga apalagi 19 detik," sindir yang lain sembari menyebutnya sebagai quote dari 'Mama Gisel.'
Kasus Gisel ini mengingatkan pada kasus serupa yang dialami penyanyi Nazriel Irham alias Ariel. Pada Januari 2011, vokalis Noah itu divonis penjara 3 tahun 6 bulan setelah dua video terpisah yang menampilkan dirinya bercinta dengan Cut Tari dan Luna Maya beredar di internet. Berbeda dengan Gisel, Aril dan Luna Maya tidak mengakui bahwa merekalah orang di dalam video itu. Pengakuan hanya datang dari Cut Tari. Namun begitu, Cut Tari dan Luna Maya tidak ditahan.
Kesamaan dari kasus itu, video pribadi mereka disebar oleh pihak lain.
Dalam kasus Ariel, hakim antara lain mengatakan Ariel sedikitnya terbukti bersalah atas pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.
Dalam penjelasannya hakim menilai Ariel telah bersikap ceroboh dengan menyimpan rekaman video yang memuat adegan hubungan intim antara dirinya dengan dua orang perempuan pada alat penyimpan file terpisah atau external hard disk yang kemudian ditemukan dan disebarkan oleh pihak lain.
Karena itu, berhati-hatilah dengan kameramu. Jangan sampai gara-gara durasi 19 detik, harus mendekam di penjara.[]