Asosiasi Sandiman Indonesia Pertanyakan Alokasi Anggaran Teknologi Keamanan

Ketua Asosiasi Fungsional Sandiman Indonesia (AFSI), Muhammad Ismu Hadi. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel

Cyberthreat.id – Ketua Asosiasi Fungsional Sandiman Indonesia (AFSI), Muhammad Ismu Hadi, meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) fokus dalam alokasi anggaran pada 2021 untuk memenuhi teknologi keamanan.

Dengan alokasi belanja TIK pemerintah pada 2021 mencapai Rp 30,5 triliun, “Pertanyaannya adalah berapa jumlah dari dana tersebut yang dialokasikan untuk pemenuhan teknologi keamanan. Ini harusnya menjadi perhatian dari BSSN selaku koordinator," ujarnya dalam sedaring bertajuk "Menjawab Tantangan Kapabilitas Siber Indonesia", Minggu (20 Desember 2020).

Dalam konteks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ismu mengatakan, pemenuhan teknologi keamanan adalah penting dilakukan karena berkaitan pemerintah memberikan layanan publik.

"Lantas bagaimana seandainya, layanan publik yang sudah mengaplikasikan TIK atau mungkin lebih familiar SPBE itu tidak bisa diakses, datanya bocor, datanya rusak ,atau secara sistem dia bisa disadap. Ini akan bertolak belakang dengan cita-cita reformasi birokrasi itu sendiri," ujarnya.

Ismu mentuturkan SPBE di sektor layanan publik tidak boleh mati, tidak boleh dihentikan, atau tidak boleh disetop, termasuk dalam kondisi pandemi sekalipun.

Catatan Pusat Operasi keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) BSSN, kata dia, insiden kebocoran data hingga koneksi tak aman banyak terjadi di sektor pemerintah.

Selain dari sisi teknologi, Ismu menyoroti terkait sisi manusianya. Ismu berharap BSSN membekali sandiman sesuai dengan keadaan yang ada atau mengikuti zaman.

"Jangan sampai pada akhirnya analoginya adalah orang tersebut atau sandiman dibekali bambu runcing untuk menghadapi serangan-serangan malware dan serangan lainnya. Ini jangan sampai," ujarnya.

Sandiman adalah pejabat fungsional di tiap pemerintah pusat dan daerah yang menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan siber, keamanan informasi, dan persandian.

Pembaruan kompetensi ini diperlukan lantaran sandiman saat ini tugasnya sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 18 Tahun 2019. Ada penambahan tugas yaitu terkait keamanan siber.

"Kalau semula kita hanya melakukan mungkin sandi menyandi, kemudian pengamanan fisik, logik, dan administratif. Sekarang itu ke arah identifikasi, proteksi, deteksi, penanggulangan dan pemulihan," kata Ismu.

Untuk itu, Ismu mengatakan perlunya komitmen dari para pemimpin terkait dengan pemenuhan dan pembaruan kapabilitas kemampuan ketimbang pejabat fungsional sandiman itu sendiri.[]

Redaktur: Andi Nugroho