Tiga Tingkatan Tata Kelola Internet di Indonesia
Cyberthreat.id - Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam F. Barata, mengatakan ada 3 tingkatan dalam tata kelola internet di Indonesia, yaitu: terkait dengan ekonomi dan sosial, logical, dan infrastruktur digital di Indonesia.
Terkait ekonomi dan sosial, kata Mariam, meliputi segala kegiatan yang menggunakan aplikasi. Mulai dari kegiatan belajar mengajar, kesehatan, berbelanja, dan kegiatan di sektor lainnya yang sudah mengadopsi teknologi digital. Hal ini bisa terlihat dari besarnya jumlah pengguna internet yang telah mencapai 196 juta pengguna, pesatnya pertumbuhan startup digital, dan adaptasi teknologi di era new normal.
"Indonesia dulu dan sekarang berbeda, semuanya sudah mengalami digitalisasi dan penggunaan cara-cara konvensional mulai dikurangi," kata Mariam dalam diskusi #CyberCorner bertajuk "Mengulas Tata Kelola Internet di Indonesia" yang diadakan Cyberthreat.id bekerja sama dengan Telkomsel melalui platform Jumpa.id, Jumat (18 Desember 2020).
Sedangkan pada logical meliputi segala sesuatu yang terkait dengan internet, mulai dari IP address, nama domain, dan protokol parameter. Untuk infrastruktur adalah semua yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Mariam mengatakan jika tata kelola digital di Indonesia baik, maka akan mendukung peta jalan digital Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang tepat dan mendapatkan dukungan masyarakat. Itu sebabnya, kata dia, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang tepat untuk menunjang berbagai aspek yang diperlukan.
"Kita perlu membuat atau menyusun regulasi yang mendukung itu semua, setelah regulasi ada, selanjutnya perlu pengendalian dan pengawasannya untuk mencapai yang namanya digital Nation," ujarnya.
Mariam juga meyebutkan tata kelola internet yang baik harus memiliki regulasi yang melindungi data pribadi penggunanya. Salah satu yang dilakukan Kominfo adalah merancang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP ini, kata Mariam, akan memberikan landasan hukum untuk menjaga kedaultan negara, di mana pun data pribadi itu berada. Selain itu, RUU PDP ini juga berkaitan erat dengan ekonomi digital di Indonesia.
"RUU PDP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pemilik data pribadi dalam melakukan pertukaran data pribadi, karena semua kegiatan di internet, semua kegiatan di jejeraing sosial memerlukan data pribadi untuk pemrosesan," ujarnya.
Itu sebabnya, kata Mariam, kehadiran RUU PDP akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang haknya sebagai subjek data, serta mendoron perubahan perilaku masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan data pribadi.
Selain Mariam F. Barata, dalam diskusi yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id Nurlis Effendi, hadir sebaga pembicara Vice President Network Infrastructure & Security Operation Telkomsel Rahmat Novalianto, dan Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago.[]
Editor: Yuswardi A. Suud