#CYBERCORNER: TATA KELOLA INTERNET DI INDONESIA

Sebelum TI Berkembang Masif, Regulasi Harus Ada Lebih Dulu

Diskusi daring CyberCorner bertajuk "Mengulas Tata Kelola Internet di Indonesia" yang diadakan Cyberthreat.id bekerja sama dengan Telkomsel melalui platform telekonferensi Jumpa.id, Jumat (18 Desember 2020). | Foto: Cyberthreat.id/Andi Nugroho

Cyberthreat.id – Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago, mengatakan, salah satu kelemahan yang dimiliki pemerintah Indonesia yaitu regulasi selalu muncul setelah teknologi informasi masif dipakai dan berkembang di masyarakat.

Menurut Faisal, seharusnya regulasi muncul sebelum suatu teknologi digunakan secara massal. Hal ini dikarenakan setiap teknologi memiliki sisi kerentanan yang bisa membahayakan masyarakat.

"Hukum seharusnya tidak seperti itu, dibuat dulu aturan sebagai pencegahan," ujar Faisal dalam acara diskusi daring CyberCorner bertajuk "Mengulas Tata Kelola Internet di Indonesia" yang diadakan Cyberthreat.id bekerja sama dengan Telkomsel melalui platform telekonferensi Jumpa.id, Jumat (18 Desember 2020).

Ia mencontohkan, setahun belakangan ini terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi. Seharusnya sebelum teknologi dan digitalisasi di Indonesia masif dilakukan, pemerintah lebih dulu membuat regulasi perlindungannya karena kebocoran data bisa berdampak bagi pemiliknya.

"Untuk perlindungan kebocoran data ini sebenarnya sudah ada UU Perlindungan Konsumen, yang melindungi masyarakat, tapi ini kan hubungannya hanya antara konsumen dan produsen saja, tidak mencakup semua," ujar dia.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah fokus pada pengesahan RUU PDP agar bisa memberikan jaminan perlindungan data.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyoroti tentang lemahnya penegakan hukum di Indonesia, di mana banyak kejadian yang tidak segera ditindak jika kasus tersebut tidak banyak dialami oleh masyarakat.

"Ini kelemahan kita, kalau tidak banyak terjadi di masyarakat ini tidak akan ditindak, seharusnya kan jangan menunggu lebih banyak terjadi," ujar dia.

Dalam diskusi yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id Nurlis Effendi, hadir sebaga pembicara Vice President Network Infrastructure & Security Operation Telkomsel Rahmat Novalianto, Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, dan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI Mariam F. Barata.[]

Redaktur: Andi Nugroho

;