Pesimisnya Warga soal Kejahatan Siber: Apa harus Jadi Orang Terkenal Dulu Baru Kasusnya Diproses Polisi?
Cyberthreat.id – Pelaporan kejahatan siber ke aparat penegak hukum masih jarang dilakukan oleh korban. Banyak alasan yang dikemukakan mereka. mulai aparat yang tak serius ditangani hingga biaya yang dikeluarkan justru lebih besar dibandingkan kasusnya sendiri.
Cahyo Agustian yang pernah mengalami penipuan daring beberapa waktu lalu kepada Cyberthreat.id, Rabu (16 Desember 2020) bercerita bahwa dirinya kesal dengan respons polisi terhadap kasusnya.
Awalnya, lelaki berusia 28 tahun asal Depok, Jawa Barat itu enggan melaporkan diri, tapi keluarganya terus mendesak agar melapor. Ia pun mengirimkan kasusnya melalui situs web kepolisian.
“Laporan saya memang dicatat, tapi alhamdulillah sampai sekarang enggak ada tindakan apa pun. Bagusnya lapor ke mana yah kalau ada kasus begini lagi?” ujar Cahyo.
“Mau lapor ke polisi paling cuma ditumpuk saja tuh laporannya. Jadi, malas saya lapor ke polisi lagi,” ia menambahkan.
Berita Terkait:
- Yang Perlu Diperhatikan sebelum Lapor Kejahatan Siber ke Polisi, Ini Saran Ahli Forensik Digital
- Korban Kejahatan Siber Cenderung Enggan Lapor ke Polisi, Ini Alasannya
- Ini Alasan Pentingnya Lapor Kejahatan Siber ke Penegak Hukum
Pengalaman lain dirasakan oleh Yoga Utama juga asal Depok. Kejadiannya memang sudah lama pada 2018. Ia tertipu karena melakukan transaksi di media sosial Facebook.
Karena merasa dirugikan, lelaku berusia 30 tahun itu melaporkan ke salah satu polsek di Depok. “Eh, kata mereka untuk kasus penipuan begitu susah diprosesnya, terus disepelein karena kerugiannya enggak banyak,” tutur Yoga.
“Harusnya sih tidak seperti itu ya, berapa pun jumlah kerugiannya harus tetap dilayani laporan masyarakat.”
“Kalau kayak gitu gimana mau melapor ke polisi? Apa perlu kita (masyarakat) rugi banyak dulu baru dilayani sama polisi? Harus ketipu berapa juta sih pak baru boleh lapor? Minimalnya berapa?Kapok deh saya urusan sama polisi,” ujar Yoga yang kesal mengingat kejadian itu.
Pada 2019, Patria Pratama juga tertipu saat membeli ponsel pintar di Facebook. Uangnya raib sebesar Rp 5 juta tanpa mendapatkan ponsel tersebut.
“Saya sudah sempat melaporkannya ke pihak kepolisian, data-data laporannya sudah lengkap dan jejak pelaku juga bisa terlihat, tetapi sudah setahun tidak ada kejelasan kasus hingga saat ini,” ujar Patria, lelaki 23 tahun asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.
“Saya jadi berpikir, apa benar setiap laporan itu ditindak? Padahal saat melapor sudah ribet harus ini, harus itu, saat dilengkapi masih saja tidak ada hasilnya.”
“Atau mungkin polisi harus buat semacam aplikasi yang bisa mengecek sudah sejauh mana penindakan laporan masyarakat ya? Jadi masyarakat itu tidak bertanya-tanya sudah sejauh mana penanganan laporannya,” ia mengusulkan.
Terbaru, pada Oktober 2020, Donny Gunawan, warga Jakarta ini, kehilangan uang Rp 50 juta. Dikiranya dengan jumlah kerugian besar seperti itu, kasus dirinya bakal diproses cepat, tapi tetap saja hingga kini belum ada perkembangannya.
“Kayaknya lapor atau tidak lapor sama saja ya, sama sama tidak ada hasilnya,” ujar lelaki 30 tahun itu kepada Cyberthreat.id.
“Baru lapor saja sudah diminta uang sama oknum penyidiknya. Tolong diperbaiki kinerja penyidik agar bekerja dengan ikhlas dan jujur,” Donny menceritakan proses pelaporan kasus penipuan daringnya.
“Atau harus terkenal dulu baru kasusnya dikerjain serius? Kayak kasus si Kaesang (anak Presiden Jokowi, red) yang isengin penipu, enggak lama penipunya ketangkep?”
Sebelumnya, Direktur The Institute For Digital Law and Society (Tordillas), Awaludin Marwan, mengatakan masih banyak orang yang tidak melaporkan kejahatan siber karena tidak menyadari jika dirinya menjadi korban.
Terlebih, kata dia, korban lebih menjaga reputasi diri atau perusahaan juga enggan rugi lebih banyak lagi karena harus mengeluarkan biaya untuk mengurus laporan kasus.
Padahal, pelaporan kejahatan siber tersebut sangatlah penting, karena bisa menjadi contoh dan dipelajari oleh orang lain yang mungkin mengalami kejadian serupa. Selain itu, biar ke depan juga bisa ditemukan cara pencegahan atas tindak kejahatan tersebut.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K Sutedja ,enyarankan agar pemerintah dan pihak terkait membangun kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan siber.
"Harus ditanamkan kesadaran bahwa melapor kejahatan adalah kewajiban yang dapat membantu mencegah orang lain menjadi korban kejahatan siber," ujar Ardi, Kamis (10 Desember 2020).[]
Redaktur: Andi Nugroho