Video TikToknya Dianggap Menghina Polisi, Ibu Rumah Tangga Pendukung Rizieq Shihab Ditangkap

TikTok | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Seorang ibu rumah tangga asal Bogor ditangkap polisi setelah video TikTok-nya dianggap menghina polisi viral di media sosial.

Perempuan bernama Ratu Wiraksini (53) ditangkap aparat Polda Metro Jayat di Kampung Al Barokah, Bogor, Jawa Barat pada Senin (14 Desember 2020).

Ratu adalah salah satu simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Ia tidak terima dengan penangkapan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh kepolisian terkait kerumunan massa saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Konten video yang diunggah Ratu melalui akun pribadinya @yudinratu itu berisi ekspresi emosi dirinya kepada polisi yang telah menangkap Rizieq Shihab.

"Tetapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," ujar Ratu dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, mengatakan RW kini telah ditetapksan sebagai tersangka.

Video yang dibuat Ratu itu, kata Yusri, awalnya ditemukan oleh Unit 2 Subdit Siber dan setelah itu dilakukan pelacakan lebih lanjut.

"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan cyber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri dalam keterangannya diterima Cyberthreat.id, Kamis (17 Desember 2020).

Polisi menyita satu unit ponsel milik Ratu yang digunakannya untuk merekam dan menyebarkan konten video TikTok itu.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yusri mengatakan Ratu telah ditahan dan disangkakan atas perbuatan ujaran kebencian.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.[]

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menahan dua simpatisan Rizieq Shihab karena ujaran kebencian yang dibagikan di media sosial.[] (Baca: Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial, Polisi Tangkap Dua Pendukung Rizieq Shihab)

Redaktur: Andi Nugroho