Tiga Operator Seluler Berebut Pita Frekuensi 2,3 GHz, Hari Ini Penentuan Peringkat

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Tiga operator seluler Indonesia sedang memperebutkan penyelenggaraan pita frekuensi radio 2.3GHz (rentang 2.360-2.390 MHz).

Sesuai hasil penilaian tim seleksi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, tiga operator yang lolos evaluasi administrasi antara lain PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan PT Smart Telecom (Smartfren).

Ketiga operator selanjutnya masuk tahapan penentuan peringkat. “Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu akan dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Desember 2020,” tulis Kementerian Kominfo di situs webnya, Senin (14 Desember 2020).

Awalnya, terdapat lima operator seluler yang mendaftar lelang pita frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tersebut.

Mereka antara lain PT XL Axiata Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT Smart Telecom, dan PT Hutchison 3 Indonesia. Namun, dari kelimanya, hanya Indosat yang tidak menyerahkan dokumen permohonan seleksai pada 10 Desember lalu.

Selanjutnya, pada hari yang sama, panitia seleksi/lelang melakukan pemeriksaan dokumen administrasi yang juga dihadiri perwakilan peserta menyatakan hanya tiga operator yang lolos. Sementara, PT XL Axiata Tbk tidak lolos evaluasi administrasi.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan, bahwa lelang pita frekuensi radio 2,3GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).[] (Baca: Dorong Akselerasi 5G, Pemerintah Buka Lelang Frekuensi Radio 2,3 GHz)