BSSN Ajukan Strategi Keamanan Siber Nasional RI ke Presiden

Kepala BSSN, Hinsa Siburian

Cyberthreat.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyusun strategi keamanan siber nasional (SKSN) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan siber nasional. Saat ini, statusnya masih menunggu persetujuan presiden untuk disahkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

“Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Presiden RI,” kata Kepala BSSN, Hinsa Siburian dalam keterangan tertulis yang diterima Cyberthreat.id, Senin (14 Desember 2020).

SKSN ini, kata Hinsa, diharapkan dapat diundangkan pada 2021 mendatang. SKSN ini pun diklaim diperlukan dan diharapkan dapat menjadi langkah kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

Hinsa menuturkan bahwa SKSN RI ini terdiri dari lima komponen yakni visi, misi, tujuan, landasan pelaksanaan, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang dapat memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional.

"Visi SKSN RI selaras dalam mendukung Visi Pemerintah, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional,” ujarnya.

Untuk mencapai visi itu, Hinsa mengatakan perlu setidaknya dilakukan empat misi antara lain:

1. Melindungi sistem pemerintahan berbasis elektronik, infrastruktur informasi vital nasional dan melindungi masyarakat dari serangan siber yang menargetkan social networking pada ruang siber

2. Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inovasi keamanan siber
   
3. Membina kekuatan dan kemampuan dalam mengelola keamanan siber Indonesia yang andal dan mempunyai daya tangkal
   
4. Memajukan kepentingan keamanan siber nasional Indonesia dan mendukung terciptanya ruang siber yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

Hinsa mengatakan tujuan dari SKSN ini untuk mewujudkan keamanan siber nasional dalam rangka mencapai stabilitas keamanan nasional dan meningkatnya perekonomian nasional serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber.

Menurutnya, kunci keberhasilan serta modalitas mendasar agar dapat menerapkan SKSN ini ada pada landasan pelaksanaannya.

Setidaknya, kata Hinsa, ada tiga landasan pelaksanaan SKSN RI yakni sistem hukum nasional yang adaptif dan kompatibel terhadap upaya perwujudan keamanan siber nasional, totalitas sumber daya keamanan siber yang kuat dan andal, dan sinergitas antar kementerian/lembaga pemerintahan RI serta kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta.

Kendati demikian, Hinsa mengatakan SKSN RI ini melibatkan kolaborasi multi pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mencapai tujuan strategi keamanan siber.

“Peran dan tanggung jawab keamanan siber berada pada seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi keamanan siber nasional menjadi kunci utama dalam membangun ruang siber yang aman dan kondusif.” ujarnya.[]

Editor: Yuswardi A. Suud