Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial, Polisi Tangkap Dua Pendukung Rizieq Shihab

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho via YouTube Polda Metro Jaya

Cyberthreat.id – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap TNI dan Polri di jejaring media sosial, salah satunya melalui WhatsApp Group.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan kasus pertama melibatkan tersangka berinisial S (40) yang sehari-hari sebagai pedagang. S ditangkap pada 12 Desember di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menurut Yusri, S disebut membuat unggahan provokasi di media sosial yang menghujat TNI-Polri, termasuk terkait foto Kapolda Metro Jaya.

"Sifatnya adalah menyudutkan satu pihak. Intinya, langsung kepada menuju seseorang baik itu Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, itu yang dia hujat terus," ujar Yusri dalam konferensi pers sambil memperlihatkan bukti-bukti ujaran provokasi yang dicetak dan disiarkan melalui kanal YouTube, Senin (14 Desember 2020)

Menurut Yusri, tersangka mengunggah foto Kapolda Metro Jaya ditambah “keterangan dicari pembunuh bayaran untuk membunuh Kapolda Metro Jaya”. Ada pula unggahan provokasi yang, kata Yusri, menghasut orang-orang untuk menyerang baik Polri maupun TNI.

Yusri mengatakan motif tersangka S sejauh ini mengaku sekadar iseng. "Tapi, kami masih mendalami. Siapa S ini apa sepak terjangnya masih kami dalami karena kami baru melakukan pengungkapan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial DD terkait penyebar video ancaman pemenggalan kepala polisi. DD ditangkap pada Minggu (13 Desember) di Jalan Angke Jakarta Barat.

Yusri mengatakan DD merekam video, mengunggah dan membagikannya sendiri di media sosial. Isi videonya: "Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."

Yusri mengatakan, motif DD mengaku cuma ikut-ikutan saja sebagai pendukung Rizieq Shihab.

Selama pemeriksaan, para tersangka juga mengaku khilaf dan minta maaf. "Pada saat kami lakukan pemeriksaan, setiap kami tanya, pasti yang keluar dari mulut: ‘saya khilaf’, ‘saya minta maaf’," ujarnya.

Yusri mengatakan kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Yusri menghimbau masyarakat agar menyaring berita atau informasi yang diterima sebelum membagikannya. Pihaknyaakan terus melakukan patroli siber.

"Bagi para pelaku yang mencoba menyebarkan berita-berita bohong apalagi yang bersifat SARA, sekali lagi, bijaklah bermedia sosial, ini paling utama saya sampaikan," kata Yusri.[]

Redaktur: Andi Nugroho