Situs Web Monitoring Hasil Pilkada Serentak 2020 Sempat Eror
Cyberthreat.id – Pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020, Rabu (9 Desember 2020), situs web yang disediakan Komisi Pemilihan Umum RI untuk menampilkan hasil perolehan suara sempat mengalami gangguan beberapa kali.
Situs web tersebut beralamat di https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp. Saat diakses pada pukul 19.50 WIB, laman situs web tersebut hanya menampilkan halaman putih dengan tulisan: “An error occured while proccessing your request. Reference #30.3d475868.1607518423.27ad2808”, seperti gambar di bawah ini:
Sejak gangguan tersebut, Cyberthreat.id berupaya mengontak KPU RI belum mendapat respons segera dan akhirnya baru dibalas pada Kamis (10 Desember) oleh Komisioner KPU RI, Viryan Azis. Namun, Viryan tidak menjawab penyebab gangguan tersebut apakah karena pengunjung terlalu banyak atau ada gangguan lain yang menimpa server.
Menurut Viryan, KPU RI telah menyiapkan kapasitas server yang lebih. “Ketersediaan server sudah lebih dari cukup dan dikelola oleh pihak ketiga yang menangani Sirekap,” ujarnya kepada Cyberthreat.id.
Ia juga menjelaskan, pada Rabu malam penggunaan server sudah dioptimalkan pengembang sesuai yang telah direncanakan tahapan pilkada.
Terpisah, menurut Pakar TI, Onno W Purbo, gangguan tersebut kemungkinan karena adanya pembaruan data. “Bisa saja waktu diakses, data Sirekap lagi di-update ke web tersebut,” ujarnya kepada Cyberthreat.id, Kamis.
Onno, yang beberapa kali diajak diskusi oleh KPU terkait situs web tersebut, mengatakan jika melihat erornya, bisa diduga itu terjadi pada aplikasi sistem manajemen konten (CMS) web.
Onno juga menjelaskan bahwa situs web tersebut sebatas menampilkan data perolehan suara, bukan mesin untuk menghitung suara pilkada: Sirekap. Jadi, erornya tersebut lebih pada situs webnya.
“Web tersebut sebetulnya lepas dari mesin untuk menghitung hasil pilkada: Sirekap. (Kenapa terlepas?, red) ini untuk keamanan supaya hasil Sirekap tidak bisa diretas. Jadi eror tersebut murni adalah web untuk menampilkan data saja, sama sekali bukan eror Sirekap,” kata Onno.
Di pilkada kali ini, KPU menggunakan aplikasi elektronik Sirekap untuk mempercepat proses rekapitulasi hasil perolehan suara. Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi.
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 disebutkan, selain untuk alat bantu dalam proses penghitungan suara, Sirekap juga digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.
Sirekap Mobile dapat diunduh melalui ponsel pintar yang digunakan oleh KPPS di tingkat TPS dan PPK di tingkat kecamatan.
Disebutkan, Sirekap Mobile digunakan oleh petugas untuk mengirim data hasil rekapitulasi penghitungan suara manual, lalu data itu di foto menggunakan kamera yang terhubung ke aplikasi, lalu data tersebut dikirim ke server.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil-KWK. Data yang telah dikirim dan diperiksa dari tingkat TPS akan terekam dalam web Sirekap kecamatan. Basis data tersebut tertabulasi menjadi basis data yang digunakan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk dipublikasikan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan untuk memastikan keamanan Sirekap, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Kominfo, dan Badan Keamanan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Kami membentuk yang namanya Gugus Tugas Keamanan siber bekerja sama dengan BSSN, BPPT dan Kominfo untuk tongkrongin proses Sirekap ini, " kata Viryan.
Sirekap Mobile ini tidak dapat digunakan oleh secara publik, tapi khusus KPPS. Untuk masayrakat, hanya dapat mengakses Sirekap itu melalui https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/index2.
Lalu, pilih menu 'Hasil' dan pengunjung dibawa ke tautan https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Saat ini, situs web tersebut telah kembali normal dengan menampilkan diagram lingkaran dari hasil suara di berbagai daerah yang menggelar pilkada.[]
Redaktur: Andi Nugroho