RUU PDP Molor, Mengapa tidak Dikebut seperti Omnibus Law? Ini Kata Bobby Komisi I DPR RI

Ilustrasi sidang DPR RI via Era.id

Cyberthreat.id - DPR RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga masa persidangan III atau tahun depan.

Anggota Komisi I, DPR RI, Bobby Adhityo mengatakan permintaan Komisi I akan perpanjangan waktu untuk membahas RUU PDP ini lantaran masa persidangan II akan berakhir pada 11 Desember ini.

Dengan kata lain, tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pembahasannya pada masa sidang ini. Pasalnya, kata Bobby, masih banyak pembahasan pasal perubahan substansi yang belum selesai.

Bobby pun menjelaskan beberapa substansi yang belum selesai itu terkait beberapa definisi, pembatasan umur anak, sanksi pidana atau perdata, perlu atau tidaknya komite independen, dan lain sebagainya.

Meskipun begitu, Bobby mengatakan sudah banyak juga substansi yang selesai dibahas. Namun, Bobby tidak merinci lebih lanjut terkait yang sudah selesai dibahas.

"Banyak [yang sudah selesai dibahas], lengkapnya ada di kantor ni statistik pasalnya," ujarnya kepada Cyberthreat.id, Selasa (8 Desember 2020).

Saat ditanya kenapa tidak bisa dipercepat pembahasannya, seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dikebut pembahasannya beberapa waktu lalu, Bobby mengatakan jangka waktu pembahasan RUU PDP terbatas.

"Waktu yang disepakati bersama pembahasan ini adalah 1x seminggu," ujarnya.

Namun, Bobby tak menjelaskan mengapa kesepakatannya seperti itu. Saat ditanya mengapa satu kali seminggu saja dibahas, dia hanya menjawab dari pemerintah juga itu kesepakatannya.

Bobby pun berharap RUU PDP sudah bisa disahkan menjadi UU pada 2021 nanti.

"Semoga masa sidang berikutnya bisa kita selesaikan," ungkapnya.

Perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP ini bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR 29 September 2020, diputuskan perpanjangan hingga masa sidang periode II ini atau Desember.

Saat itu, Bobby pun yakin RUU PDP akan rampung pada akhir tahun.

"Kami akan upayakan pembahasan RUU PDP ini akan selesai di akhir tahun ini," ujar dia, Selasa (6 Oktober 2020). (Lihat: Pembahasan RUU PDP Diperpanjang hingga Desember 2020)

Namun, ternyata target itu tak tercapai. Awal Desember ini, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyampaikan bahwa perkembangan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU PDP belum mencapai 50 persen. Terkait pembahasan, Meutya mengatakan setidaknya ada delapan hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU PDP. (Lihat: 8 Hal yang Masih Diperdebatkan di RUU PDP).

Seperti diketahui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ini sudah digodok sejak 2019, saat Menteri Komunikasi masih dijabat Rudiantara. Sempat mengalami perubahan, pada 28 Januari 2020, drafnya diserahkan ke DPR RI untuk dibahas kembali bersama pemerintah.[]

Editor: Yuswardi A. Suud