Tiap Bulan IDNIC Terima 3.000 Aduan Terkait Penyalahgunaan IP Address
Cyberthreat.id – Tiap bulan sebanyak 3.000 aduan diterima Indonesia Network Information Center (IDNIC) terkait dengan penyalahgunaan alamat protokol internet (IP address) untuk kejahatan siber.
“Dari Indonesia itu minimum ada 3.000 aduan terkait email phishing,” ujar Ketua Indonesia Network Information Centre (IDNIC), Adi Kusuma saat berbincang-bincang dengan Cyberthreat.id, Senin (30 November 2020). Salah satu bentuk aduan email phishing yang diterima tersebut, yaitu penipuan berkedok permintaan transfer dana tagihan (invoice).
IDNIC adalah organisasi yang ditunjuk oleh Badan Regional Internet Registry khusus di Asia Pasifik, yaitu Asia Pacific Network Information Center (APNIC), untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya internet yaitu IP address dan Autonomous System Number.
Sebagai penyedia layanan untuk mengalokasikan IP address di Indonesia, IDNIC selalu memberitahu kepada anggotanya semacam panduan mencegah penyalahgunaan IP address setelah mereka menerima IP address dan Autonomous System Number, yang membungkus banyak IP untuk dikenalkan pada dunia luar.
Hanya, menurutnya, panduan itu jarang diimplementasikan. “Jarang dibaca, karena orang Indonesia, terutama, maunya dibacakan,” ujar Adi.
Dari sekitar 2.200 anggotanya yang sudah diberi IP address dan Autonomous System Number, baru sekitar 450 anggota yang sadar menerapkan panduan itu.
Selain email phising, penyalahgunaan IP address dari Indonesia juga dilaporkan melakukan Distributed Denial of Service (DDoS) ke jaringan yang ditargetkan.
Dari aduan yang diterima, lima besar penyalahgunaan IP address berasdal dari salah satu operator seluler di Indonesia.
Adi mengatakan, penyalahgunaan itu bukan karena jumlah penggunanya yang banyak, melainkan penjahatnya seringkali mengubah IP. Ketika mereka terkena blokir, lalu merefresh lagi dengan menonaktifkan seluler dan mengubahnya ke mode pesawat, lalu mengaktifkan selulernya lagi, dan itu masih tetap terhubung pada operator seluler.
Meski begitu, Adi mengatakan, tindak kejahatan IP address selalu terdeteksi selama terhubung dengan jaringan anggotanya.
Ia mendorong agar penegak hukum menindak para penjahat tersebut. Pihaknya siap membantu karena memiliki rekaman tiap waktunya seperti apa insiden itu terjadi.
Saat ditanyai apakah ada penjahat yang bisa menyembunyikan IP-nya, Adi mengatakan, hal itu pernah terjadi, tetapi kini sudah penjahat saat ini tidak sejago itu. Dengan perangkat lunak ada pun, kata dia, jejak penjahat itu tidak akan bisa mereka hapus.
Terkait dengan kejahatan siber itu, menurut Adi, IDNIC memiliki rencana jangka panjang yaitu mengimplementasikan geolokasi. Hal itu agar penegak hukum dapat memiliki data valid untuk melacaknya. Pihaknya juga telah menyediakan sensor-sensor deteksi serangan.[]
Redaktur: Andi Nugroho