Presiden Jokowi Bubarkan BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Layanan interaktif BRTI | Foto: BRTI

Cyberthreat.id – Pemerintah resmi membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi lewat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Pembubaran itu berbarengan dengan delapan lembaga nonstruktural lain, demikian dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo per 26 November lalu itu.

Ke-delapan lembaga lain yang dibubarkan, antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Lalu, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin pertimbangan perpres tersebut seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (29 November).


Berita Terkait:


Menyusul pembubaran tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut akan dilaksanakan oleh kementerian terkait. Begitupula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi diktum keempat perpres tersebut.

Berikut rincian pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh;

  1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian  Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.[]