Jalin Cinta via Media Sosial Malah Tertipu Rp 15,8 Miliar

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus asmara di media sosial.

Kelima tersangka tersebut antara lain, berinisial IHT, BHT, R, dan WH asal Indonesia, sedangkan AF asal Nigeria.

Penangkapan IHT dan BHT pada 23 September, R dan AF pada 24 September, dan WH pada 3 November. Sementara, F hingga kini masih buron.

“Kapten dari semuanya ini adalah F warga negara Afrika yang berkenalan dengan korban,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers Jumat (27 November 20200.

Saat ini status F masih buron.

Kasus ini bermula dari seorang korban perempuan berkenalan dengan F yang mengaku tinggal di Inggris. Perkenalan itu terjadi pada April 2020.

Karena aktif berkomunikasi, mereka akhirnya memadu kasih. F sering meminta uang kepada korban, karena selalu dirayu-rayu. F meminta korban mengirimkan uang ke rekening atas nama IHT dan BHT, yang sebetulnya dibuka di sebuah bank di Indonesia oleh WH.

Alasan awal F saat meminta uang untuk mengklaim asuransi orang tuanya, kemudian meminta lagi dengan alasan untuk membantu beberapa proyek perusahaan milik ayahnya.

Namun, setelah dikirimi uang oleh korban, F ini tidak bisa dihubungi, korban pun sadar bahwa dirinya tertipu sehingga melaporkannya ke kepolisian.

"Ketika menghubungi kembali melalui media sosial, ia sudah diblokir dan juga dihapus sehingga dia lost contact dengan tersangka,” ujar Yusri mengatakan.

Selama menjalin asmara palsu antara Mei-Juli, F menipu korban sebesar Rp15,8 miliar.

Sementara setelah uang itu masuk, penarikan uangnya dilakukan secara bertahap oleh IHT dan BHT melalui ATM. Lalu, tersangka R berperan menghitung uang tersebut.

Setelah itu, WH memberikan uang itu kepada AF untuk diberikan kepada F. WH mendapat keuntungan tiga persen dari aksinya, lalu menggaji IHT, BHT, dan R.

Para tersangka dikenai pasal berlapis yaitu pasal 55, 56, dan 378 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.[]

Redaktur: Andi Nugroho