Apjatel Dorong Infrastuktur Jaringan Telko Menjadi Objek Vital Nasional

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif Angga | Cyberthreat.id/Oktarina

Cyberthreat.id - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif Angga, mengatakan saat ini pihaknya terus mendorong agar infrastruktur jaringan telekomunikasi memiliki perlindungan hukum sebagai objek vital nasional

"Saat ini infrakstutur telekomunikasi ini menjadi sesuatu yang sudah mempengaruhi hajat hidup orang banyak, menyamai listrik dan air. Seharusnya ini jadi objek vital nasional," ungkap Arif kepada Cyberthreat.id, Jumat (27 November 2020).

Menurut Arif saat ini kepedulian terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi ini masih sangat kurang, padahal ancaman di jaringan telekomunikasi dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

"Kami sudah bahas dengan Kominfo agar jaringan telko ini menjadi objek vital nasional, dan ini masih menjadi perdebatan yang panjang, dalam artian belum bertemu rumusan yang tepat," ujarnya.

Selain itu, dengan tidak melindungi infrastruktur digital, Apjatel menilai hal tersebut kontradiktif dengan pernyataan Presiden Jokowi soal percepatan tranformasi digital melalui pembangunan insfrakstutur telekomunikasi. Terlebih jaringan telekomunikasi ini dibutuhkan oleh semua pihak, tidak hanya masyarakat saja, tetapi juga oleh pemerintah untuk mendukung pelayanan publik. Maka, infraksutur jaringan ini menjadi sangat penting untuk dijaga.

Menurut Arif, infrakstutur jaringan telekomunikasi yang harus dilindungi ini berupa tower dan kabel, dalam artian jaringan ini harusnya dilindungi secara hukum. Di mana, jika terjadi sekarang jaringan diputus oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau ada kehilangan kabel jaringan, pelaku dapat dikenai dengan pengerusakan aset jaringan telekomunikasi.

Walaupun di Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 diatur bahwa perusakan aset jaringan telekomunikasi itu bisa dikenai denda dan penjara, tapi Apjatel menilai UU itu terlalu luas karena hanya menyebut aset telekomunikasi saja tanpa dijabarkan lebih detail.

"Padahal jaringan telekomunikasi itu berizin resmi, dan kita bayar ke pemerintah, tetapi tidak ada perlindungan secara hukum. nah itu yang mendorong kita untuk menjadikan ini sebagai objek vital nasional yang harus dilindungi terutama jaringan ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak," kata Arif.[]

Editor: Yuswardi A. Suud