Ketua Apjatel: UU Ciptaker Dukung Percepatan Penyelenggaraan Jaringan Telko
Cyberthreat.id - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menilai Undang-undang Cipta Kerja akan memberikan dampak positif dalam pengembangan jaringan telekomunikasi di Indonesia lantaran pemerintah akan mempermudah penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
"Kami menyoroti beberapa pasal yang ada di UU Ciptaker yang memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan jaringan telekomunkasi di Indonesia," kata Arif kepada Cyberthreat.id, Jumat (27 November 2020).
Arif mengatakan ada dua hal utama yang disoroti dalam UU Ciptaker ini. Pertama, UU Ciptaker menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas atau kemudahan kepada penyelenggara telko untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Arif juga menilai, dengan adanya UU Ciptaker berarti sudah ada kepastian hukum dan kemudahan perizinan ini akan memberikan manfaat dan menjadi solusi bagi penyelenggara telko atas kendala yang selama ini terjadi ketika menyediakan jaringan di daerah.
"Berarti ini kan baik untuk kita, jadi kalau ada teman teman dari Apjatel mau menyelenggarakan jaringan tidak akan dipersulit lagi," ujarnya.
Kedua, kata Arif, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama atau infrastruktur sharing untuk digunakan bersama dengan biaya terjangkau.
"Kalau misalnya sudah ada penyelenggara membangun satu infraktutur yang bisa dipakai bersama, maka penyelenggara lain bisa membangun di daerah lain untuk meningkatkan pemerataan jaringan telekomunikasi," tambah Arif.
Arif mengatakan, dua hal ini akan mendorong percepatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi guna meningkatkan penetrasi fixed broadband yang hingga saat ini masih sekitar 15%. Ia memprediksi dengan hadirnya UU Ciptaker, penetrasi fixed broadband tiga tahun mendatang bisa mencapai 30%.
"Bisa saja ya, dua atau tiga tahun mendatang penetrasi fixed broadband kita ada di angka 20 hingga 30%, tentunya dengan didukung PP (Peraturan Pemerintah) dan PM (Peraturan Menteri) yang akan diterbitkan pemerintah," ujarnya.[]
Editor: Yuswardi A. Suud