China Kecam RUU Telekomunikasi Inggris yang Larang Peralatan 5G Huawei

Huawei | Foto: The Verge

Cyberthreat.id – Pemerintah China tanggapi Rancangan Undang-Undang Telekomunikasi yang sedang digodok oleh pemerintah Inggris.

RUU tersebut dinilai mendiskriminasi terhadap perusahaan China dengan alasan risiko keamanan.

“Tanpa bukti nyata, Inggris, bekerja sama dengan AS, telah mendiskriminasi dan menekan perusahaan China dengan alasan 'risiko keamanan' yang tidak ada,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, seperti dikutip dari ZDNet, diakses Kamis (26 November 2020).

“Ini secara terang-terangan melanggar prinsip ekonomi pasar dan aturan perdagangan bebas, sangat merusak kepentingan perusahaan China, dan terus mengikis rasa saling percaya dengan China, yang menjadi dasar kerja sama bilateral.”


Berita Terkait:


Dalam RUU tersebut mengancam perusahaan telekomunikasi lokal dengan denda besar jika mereka masih menggunakan peralatan 5G Huawei Technologies atau perusahaan berisiko tinggi.

RUU tersebut memaksa operator telekomunikasi atas kendali penggunaan peralatan yang dipasok oleh perusahaan yang dianggap tidak aman.

Perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan baru akan dikenakan denda hingga 10 persen dari pendapatan tahunan mereka atau, dalam kasus pelanggaran berkelanjutan, sebesar US$ 133.600 per hari.

Selain AS dan Inggris, Australia dan Selandia Baru termasuk di antara negara-negara yang telah memberlakukan larangan penggunaan peralatan 5G dari vendor teknologi China, khususnya Huawei.

Perusahaan telekomunikasi di pasar lain seperti Belgia dan Singapura, telah memilih untuk menggunakan jaringan 5G Ericsson atau Nokia.[]