Hakim Upayakan Mediasi antara Bank BTN dengan Nasabah yang Duitnya Raibnya Miliaran

Ilustrasi: Bank BTN

Cyberthreat.id - Setelah dua kali tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang raibnya uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor atas nama Irfan Kurnia senilai Rp2,96 miliar, Rabu (25 November 2020).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menawarkan upaya mediasi kepada nasabah dan Bank BTN.

“Agenda sidang dilanjutkan dengan mediasi selama 30 hari,” ujar Pahrozi, kuasa hukum Irfan, kepada Cyberthreat.id, Rabu (25 November 2020).

Pahrozi mengatakan sidang hari ini dimulai pukul 14.05 WIB, dan pihak tergugat yang datang merupakan karyawan dari divisi hukum yang sebelumnya ditolak kehadirannya karena dianggap tidak memiliki legal standing lantaran surat kuasanya berasal dari Divisi Legal, bukan dari direksi.

Kali ini, karyawan BTN dari divisi hukum bernama Miftah ini hadir berdasarkan kuasa dari direksi.

“Surat kuasanya sudah benar dari direksi,” ujar Pahrozi.

Pahrozi mengatakan dalam mediasi hari ini, kuasa penggugat meminta kepada kuasa tergugat untuk menyampaikan kepada direksinya terkait permintaan ganti rugi yang dilayangkan Irfan.

“Kuasa penggugat menegaskan kepada kuasa tergugat untuk menyampaikan kepada direksi mau bayar atau tidak dalam forum mediasi ini dan mengingatkan tergugat tidak perlu menyampaikan alibi, karena yang penting kerugian nasabah yang harus diganti terlebih tergugat selaku Badan Usaha Milik Negara,” ujar Pahrozi.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan setelah Irfan Kurnia kehilangan uang sebesar Rp2,965 miliar yang disimpan di Bank BTN yang terjadi pada 1 Juli 2019. Kasus itu dibawa ke pengadilan lantaran upaya di luar pengadilan tidak membuahkan kesepakatan.

“Sudah setahun lebih kami berusaha menyelesaikannya di luar pengadilan, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya,” kata kuasa hukum Irfan, Pahrozi.

Menurut Pahrozi, kasus itu bermula ketika kliennya menyimpan uang sejumlah Rp 3 miliar di BTN Cabang Bogor. Setoran pertama pada 25 Juni 2019 sebesar Rp500 juta. Setoran kedua dilakukan sehari kemudian senilai Rp2,5 miliar.

Masalah terjadi sepekan kemudian. Pada 2 Juli 2019, saldo di rekening banknya hanya tersisa Rp35.671.165. Belakangan diketahui, ada pihak lain yang telah menilep uangnya tanpa sepengetahuan Irfan Kurnia.

Itu diketahui Irfan saat datang ke BTN Cabang Utama Bogor untuk mentransfer uangnya ke rekening lain di Bank BCA pada 2 Juli 2020. Saat itu, pihak BTN mengatakan saldonya hanya tersisa Rp35.671.165. Itu artinya, uang senilai Rp2,965 miliar lenyap tak berbekas.

Irfan kaget dan kecewa mendapat jawaban itu. Sementara dia merasa tidak pernah mengambil uangnya.

Menurut pihak bank, kata Pahrozi, pada 1 Juli 2019 ada penarikan uang melalui ATM dan RTGS (Real Time Gross Settlement) sebesar Rp2,95 miliar. Tepatnya Rp2.950.035.000. Uang itu ditransfer ke rekening BCA Batu Ceper nomor 2241495568. Belakangan diketahui rekening itu atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang merupakan perusahaan pertukaran uang (money changer). Diduga, pelaku menukar rupiah menjadi uang dolar.

Selain itu, ada juga penarikan tunai melalui ATM beberapa kali oleh pihak lain dengan total jumlah Rp15 juta.

"BTN selaku tergugat telah melakukan transfer uang simpanan penggugat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat, dan mereka menolak bertanggung  jawab untuk itu," kata Pahrozi.

Pihak BTN sendiri, dalam klarifikasi kepada Cyberthreat.id mengatakan menghormati dan mematuhi proses hukum terhadap gugatan yang dilayangkan Irfan Kurnia. Namun, dalam sidang perdana pada 11 November lalu, BTN malah tidak mengirim wakilnya sama sekali.[]

Editor: Yuswardi A. Suud