Google, Facebook dkk Kritik Aturan Medsos di Pakistan

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Cyberthreat.id – Perusahaan internet dan teknologi mengancam akan meninggalkan pemerintah Pakistan terkait dengan aturan sensor digital ketat yang diterapkan.

Demikian Koalisi Internet Asia yang mewakili perusahaan seperti Google, Facebook, dan Twitter, pada Kamis (19 November 2020), seperti dikutip dari APNews.

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Perdana Menteri Pakistan Imran Khan memberikan kewenangan untuk memperketat sensor kepada otoritas terkait pada Rabu (18 November).

Koalisi juga tersebut mengatakan bahwa pihaknya "khawatir dengan cakupan undang-undang baru Pakistan yang menargetkan perusahaan internet, serta proses tidak jelas pemerintah yang mengembangkan aturan ini."

Di bawah peraturan baru, perusahaan media sosial atau penyedia layanan internet menghadapi denda hingga US$ 3,14 juta jika gagal membatasi konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik Islam, mempromosikan terorisme, perkataan yang mendorong kebencian, pornografi, atau konten apa pun yang dianggap membahayakan keamanan nasional .

Perusahaan media sosial diharuskan untuk memberikan "informasi atau data apa pun kepada badan investigasi yang ditunjuk Pakistan dalam format yang didekripsi, dapat dibaca, dan dapat dipahami", menurut surat kabar Pakistan DAWN. Pakistan juga ingin perusahaan media sosial memiliki kantor di negara tersebut.

Koalisi mengatakan "persyaratan pelokalan data yang kejam akan merusak kemampuan orang untuk mengakses internet yang bebas dan terbuka serta menutup ekonomi digital Pakistan dari seluruh dunia."

Dikatakan pula, aturan baru itu dianggap akan menyulitkan anggota Koalisi "untuk menyediakan layanan mereka bagi pengguna dan bisnis Pakistan".

Belum ada komentar langsung dari pemerintah Khan yang telah berulang kali mengatakan aturan tersebut tidaklah menentang kebebasan berekspresi.

Pemerintah Pakistan sebelumnya mengatakan aturan baru dibuat setelah mengamati tanggapan tertunda dalam penghapusan konten anti-Pakistan, cabul, dan terkait sektarian di media sosial sejak 2018.

Di bawah peraturan baru, perusahaan media sosial diharuskan untuk menghapus atau memblokir konten apa pun yang melanggar hukum dari situs web mereka dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh otoritas berwenang Pakistan.[]