Menkominfo RI Johnny G Plate Ancam Blokir Muslim Pro, Ini Alasannya!
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengatakan tengah menyelidiki kabar dugaan penjualan data lokasi pengguna aplikasi Muslim Pro kepada militer Amerika Serikat.
"Kominfo sedang proses investigasi kebenaran berita tersebut," kata Menterikominfo, Johnny G. Plate, saat dihubungi Cyberthreat.id, Jumat (20 November 2020).
Berita Terkait:
- Soal Jual Data Lokasi Penggunanya ke Militer AS, Muslim Pro: Itu Tidak Benar!
- Muslim Pro Jual Data Lokasi Penggunanya ke Militer AS untuk Kontra-terorisme
- Tanggapan Pengguna Muslim Pro: Enggak Ada Akhlaknya Tuh Aplikasi!
Kementeriannya, kata Johnny, telah menyurati kepada pengembang Muslim Pro untuk meminta klarifikasi atas kabar tersebut.
Namun, hingga saat ini Muslim Pro belum memberikan konfirmasinya kepada Kemenkominfo.
Baca:
- Kumpulkan dan Berbagi Data Pengguna, Ini Dua Perusahaan yang Digandeng Muslim Pro
- Muslim Pro Jelaskan Status X-Mode, Mitra Data yang Diduga Jual Data Lokasi Penggunanya ke Militer AS
- Diterpa Isu Penjualan Data Lokasi Pengguna, Muslim Pro Akhiri Kerja Sama dengan X-Mode
"Dua hari yang lalu ada pemberitaan bahwa pengelola aplikasi tersebut menjual data lokasi penggunanya ke militer Amerika Serikat. Sampai saat ini belum ada konfirmasi atas kebenaran berita tersebut," ujarnya.
Johnny mengatakan jika Muslim Pro tidak merespons dalam waktu 3x24 jam, kementerian akan melakukan pemutusan akses (blokir) untuk mencegah potensi insiden yang lebih besar.Baca:
- Singapura Selidiki Dugaan Penjualan Data Lokasi Pengguna Muslim Pro ke Militer AS
- Siapa Pembuat Aplikasi Muslim Pro yang Menjual Data Lokasi Pengguna ke Militer AS?
- Yang Tak Dijelaskan Muslim Pro setelah Terbongkar Monetisasi Lokasi Penggunanya
- Dewan Islam Amerika Serukan Muslim Tak Pakai Aplikasi Muslim Pro
"Sesuai amanat UU ITE dan payung hukum terkait jika dalam waktu tiga hari pihak pengelola tidak merespons, maka akan dilakukan tindakan pemblokiran," ujar Johnny.
Menterikominfo pun berpesan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kebocoran data pribadi dengan setidaknya lima hal, antara lain:
- membatasi penyebaran data pribadi sesuai dengan keperluannya.
- menggunakan kata sandi yang tidak mudah ditebak pada akunyang dimiliki serta menggantinya secara berkala.
- menggunakan autentikasi multifaktor (MFA) pada akun yang digunakan dan menyimpan kode cadangan-nya dengan baik.
- memahami kebijakan privasi (privacy policy) dan dokumen syarat dan ketentuan (terms and conditions) dari platform.
- selalu menghormati data pribadi milik orang lain sebagai bagian dari budaya keamanan siber dan perlindungan data pribadi yang harus terus ditingkatkan.[]
Redaktur: Andi Nugroho