Sidang Nasabah yang Uangnya Raib di BTN Diundur, Wakil dari Bank BTN Tak Punya Legal Standing

Sidang perdana kasus hilangnya uang nasabah BTN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11 November 2020). | Foto: Dok. Cyberthreat.id

Cyberthreat.id - Sidang kedua kasus raibnya uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bogor atas nama Irfan Kurnia senilai Rp2,96 miliar dijadwalkan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sidang diundur pada 25 November nanti.

Kuasa hukum Irfan, Pahrozi, mengatakan sidang diundur lantaran pihak Bank BTN selaku tergugat mengirim utusan yang tidak jelas legal standing-nya.

"Hari ini mereka datang, tetapi wakilnya menurut penasihat hukum tidak mempunyai legal standing,” kata Pahrozi ketika dihubungi Cyberthreat.id usai sidang, Rabu (18 November 2020).

Dalam sidang itu, BTN mengirim karyawan dari Divisi Hukum bernama Miftah. Sedangkan pemberi kuasanya adalah Lusiana Anjarsari dari Legal Division.

“Legal standingnya tidak memenuhi syarat formal undang-undang, karena yang memberi kuasa itu karyawan juga. Seharusnya, menurut UU, direksi yang memberi kuasa,” lanjut Pahrozi.

Oleh karena itu, kata Pahrozi, dirinya sebagai kuasa hukum pihak penggugat, keberatan dan menolak kehadiran BTN. Artinya, sidang kedua atas nomor perkara 641/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tidak jadi digelar.

“Petunjuk hakim silahkan diperbaiki dulu anggaran dasar, PP-nya mana, RUPS terakhir yang menunjuk direksinya mana, surat kuasa direksinya mana,” ujarnya.

Menurut Pahrozi, kejadian itu menunjukkan BTN kurang profesional dan tidak bersungguh-sungguh menghadapi persidangan.

“Seharusnya BTN sungguh-sungguh didalam menyiapkan persidangan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan setelah Irfan Kurnia kehilangan uang sebesar Rp2,965 miliar yang disimpan di Bank BTN yang terjadi pada 1 Juli 2019. Kasus itu dibawa ke pengadilan lantaran upaya di luar pengadilan tidak membuahkan kesepakatan.

“Sudah setahun lebih kami berusaha menyelesaikannya di luar pengadilan, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya,” kata kuasa hukum Irfan, Pahrozi.

Menurut Pahrozi, kasus itu bermula ketika kliennya menyimpan uang sejumlah Rp 3 miliar di BTN Cabang Bogor. Setoran pertama pada 25 Juni 2019 sebesar Rp500 juta. Setoran kedua dilakukan sehari kemudian senilai Rp2,5 miliar.

Masalah terjadi sepekan kemudian. Pada 2 Juli 2019, saldo di rekening banknya hanya tersisa Rp35.671.165. Belakangan diketahui, ada pihak lain yang telah menilep uangnya tanpa sepengetahuan Irfan Kurnia.

Itu diketahui Irfan saat datang ke BTN Cabang Utama Bogor untuk mentransfer uangnya ke rekening lain di Bank BCA pada 2 Juli 2020. Saat itu, pihak BTN mengatakan saldonya hanya tersisa Rp35.671.165. Itu artinya, uang senilai Rp2,965 miliar lenyap tak berbekas.

Irfan kaget dan kecewa mendapat jawaban itu. Sementara dia merasa tidak pernah mengambil uangnya.

Menurut pihak bank, kata Pahrozi, pada 1 Juli 2019 ada penarikan uang melalui ATM dan RTGS (Real Time Gross Settlement) sebesar Rp2,95 miliar. Tepatnya Rp2.950.035.000. Uang itu ditransfer ke rekening BCA Batu Ceper nomor 2241495568. Belakangan diketahui rekening itu atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang merupakan perusahaan pertukaran uang (money changer). Diduga, pelaku menukar rupiah menjadi uang dolar.

Selain itu, ada juga penarikan tunai melalui ATM beberapa kali oleh pihak lain dengan total jumlah Rp15 juta.

"BTN selaku tergugat telah melakukan transfer uang simpanan penggugat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat, dan mereka menolak bertanggung  jawab untuk itu," kata Pahrozi.

Pihak BTN sendiri, dalam klarifikasi kepada Cyberthreat.id mengatakan menghormati dan mematuhi proses hukum terhadap gugatan yang dilayangkan Irfan Kurnia. Namun, dalam sidang perdana pada 11 November lalu, BTN malah tidak mengirim wakilnya sama sekali. (Selengkapnya: Bank BTN Sebut Taat Hukum, tapi Mangkir di Sidang Raibnya Uang Nasabah Hampir Rp3 Miliar).[]

Editor: Yuswardi A. Suud