Cegah Tindakan Spionase, Belanda Perketat Aturan Penyedia Telekomunikasi

Ilustrasi | Foto: Pexels

Cyberthreat.id – Pemerintah Belanda memberlakukan sejumlah peraturan keamanan baru yang ditujukan kepada para penyedia telekomunikasi, Rabu (11 November 2020). Salah satu kebijakannya menyangkut ketentuan pemasok peralatan dan perangkat lunak.

Kebijakan baru tersebut, yang berlakut untuk penyedia utama seperti KPN, T-Mobile, dan Vodafone, adalah bagian dari langkah untuk memperkuat standar setelah risiko “yang ditimbulkan China dan negara lain yang teridentifikasi memiliki strategi siber ofensif,” demikian menurut Reuters, diakses Jumat (13 November).

Dalam keputusan menteri yang dibuat, Menteri Muda Urusan Ekonomi Belanda, Mona Keijzer, menetapkan bahwa penyedia telekomunikasi juga harus menyimpan data jaringan, setidaknya selama tiga bulan, jika diperlukan untuk analisis ancaman tingkat lanjut dan vektor serangan siber.

Kebijakan tersebut tidak secara detail menyebut perusahaan secara khusus, tapi lebih bersifat umum. Namun, pemerintah Belanda mengatakan tahun lalu para perusahaan dapat dikecualikan jika mereka memiliki "hubungan dekat dengan pemerintah asing yang terlibat dalam kegiatan mata-mata".

Menyangkut Huawei, bulan lalu, penyedia telekomunikasi KPN mengatakan akan menggunakan Ericsson Swedia untuk membangun elemen inti dari jaringan seluler 5G-nya.

Di Eropa, sejumlah negara, termasuk Inggris telah secara efektif melarang Huawei Technologies China dipakai dalam proyek jaringan telekomunikasi 5G.[]