KEPALA BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL – RIZAL HALIM
Rekening Nasabah Bank Dibobol, BPKN: Penyedia Jasa Wajib Bertanggung Jawab!
Cyberthreat.id – Dugaan pembobolan saldo rekening nasabah bank yang diawali dengan pengambilalihan kartu seluler (SIM Swap) kembali terjadi. Ini dialami oleh Irfan Kurnia, nasabah Bank BTN juga pemilik kartu seluler Telkomsel.
Irfan mengaku kehilangan uang sebesar Rp 2,95 miliar. Metode penggarongan saldo rekening bank tersebut mirip yang dialami oleh wartawan senior Ilham Bintang. Saat ini kasus Ilham telah disidangkan di pengadilan dengan delapan tersangka.
Dalam kasus Irfan, terduga pelaku mengambil alih kartu seluler Irfan dengan mendatangi Grapari dengan membawa KTP palsu Irfan. Hanya, foto pada KTP palsu yang dibawa penipu itu bukan foto Irfan melainkan foto penipu.
Bermodalkan KTP palsu itu, terduga pelaku meminta Grapari menerbitkan kartu baru dengan nomor yang sama dengan yang dipakai Irfan dengan alasan kartu lamanya hilang. Permintaan pergantian kartu baru itu terlacak di Grapari Tangerang City.
Setelah menguasai nomor ponsel Irfan, terduga pelaku mendatangi Bank BTN Cabang Modernland Tangerang untuk membuat ATM baru dan menarik uang sebesar Rp10,5 juta menggunakan ATM yang baru dibuatnya.
Kemudian, sukses mengelabui petugas Bank BTN Cabang Modernland, menurut Irfan, terduga pelaku datang ke Bank BTN Cabang BSD Tangerang dan meminta pihak bank mentransfer uang dari rekening Irfan senilai Rp2,95 miliar ke rekening atas nama PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang beralamat di Jalan Batu Ceper Raya Nomor 18A, Jakarta Pusat.
Kini, Irfan dan kuasa hukumnya menggugat Bank BTN ke pengadilan. (Baca: Sidang Perdana Kasus Raibnya Uang Nasabah Miliaran, Bank BTN Mangkir)
Sebelumnya, Irafn juga membuat laporan ke kepolisian, tetapi belum ada perkembangan apa pun, termasuk laporan ke anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Cyberthreat.id pun menanyakan pendapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait kasus ini. Menurut Ketua BPKN, Rizal Halim, selama dirinya memimpin BPKN belum pernah menangani kasus yang dialami Irfan Kurnia, terkait pembobolan perbankan.
Namun, menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam rantai transaksi ini harus bertanggung jawab.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cuplikan wawancara wartawan Cyberthreat.id Tenri Gobel dengan Ketua BPKN, Rizal Halim, Rabu (11 November 2020):
Tanggapan BPKN sendiri terkait kasus ini?
Dari sisi konsumen harus berhati-hati terkait informasi personal, baik itu KTP, surat kuasa dan sebagainya, harus bersikap ekstra hati-hati.
Dari sisi penyedia jasa, jasa telekomunikasi harus memiliki sistem keamanan berlapis untuk memastikan tidak ada terjadinya pencurian data pribadi.
Ketiga dari sisi penyedia jasa perbankan, harus melakukan prosedur yang ekstra hati-hati.
Kalau melihat posisi kasus ini, ketiga hal ini punya kontribusi atas kejadian ini, baik dari sisi konsumen karena tidak hati-hati, dari sisi penyedia telekomunikasi juga sisi perbankan. Sehingga harus dicari tindak pidana, di mana celah terjadinya.
Ini kan bukan pertama kalinya ya, pernah terjadi kasus sejenis yang dimulai dari SIM Swap, apakah konsumen pernah menang?
Sepanjang itu bukan kesalahan atau kelalaian dari konsumen, maka penyedia jasa wajib bertanggung jawab. Apakah karena sistem keamanan rendah atau lemah ataukah kelalaian dari banking officer-nya, dan itu tidak bisa dikatakan sebagai oknum, karena ini adalah korporasi, dia dikenakan hukum korporasi. Tidak bisa itu dikatakan oknum, karena ketika terjadi aktivitas transaksi atas penyedia jasa, itu atas nama korporasi bukan personal.
Tapi, pernah menang konsumen?
Kalau itu pernah atau tidak pernah, saya harus cek ya, tidak tahu persis saya harus cek.
BPKN sendiri pernah menangani kasus seperti ini?
Belum ada masuk ke kami, belum ada soal pembobolan data pribadi, yang ada pernah phishing di e-commerce; itu juga pencurian data pribadi atau pembajakan akun kemudian digunakan untuk transaksi.
Jadi belum ada pembobolan bank yang berawal dari SIM Swap?
Belum ada. Yang ada kasus pembobolan akun pribadi e-commerce.
Semisal suatu saat adanya laporan ke BPKN terkait kasus ini, BPKN akan bagaimana?
Kami akan telusuri pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumennya di mana. Apakah itu terjadi karena kelalaian konsumen atau apakah itu terjadi karena kesalahan prosedur yang tidak aman di penyedia jasa.
Kasus konsumen e-commerce yang ditangani oleh BPKN sendiri proses penanganannya bagaimana?
Sampai hak-hak konsumen terpulihkan.
Jadi, pasti selalu hak konsumen yang diutamakan ya?
Iya, harus mementingkan pemulihan hak konsumen.
Terkait kasus SIM Swap, menurut Anda, saran BPKN kepada perbankan, seperti apa?
Harus ditingkatkan keamanannya mengenai data pribadi, makanya kami lagi mendorong Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan secepatnya.
Solusi lainnya untuk perbankan dalam perlindungan konsumen?
Menjelaskan prosedur operasional standar (SOP) yang pantas dan tepat agar lebih aman, nyaman dalam bertransaksi.
Dalam kasus SIM Swap, perbankan kan bisa berdalih tidak tahu ada pergantian kartu seluler, karena ini ranahnya operator seluler. Pendapat Anda?
Tiga pihak punya kontribusi atas kasus ini, perbankan juga dengan keamanannya meskipun ada prosedurnya, security level harus ditingkatkan. Dari sisi konsumen ada kelalaian memberi kuasa, dari sisi penyedia jasa telekomunikasi ada persoalan pergantian dengan KTP dan sebagainya. Artinya apa, persoalan sekuriti di ketiga pihak tadi berisiko terhadap potensi kelalaian. Nah, yang terkait memberi kuasa itu bisa jadi palsu. Kepalsuan itu kan bisa dicek.
Berarti perbankan harusnya tidak kecolongan ya kalau itu palsu?
Iya, harus cerdas, apalagi kalau uang-uang besar.
Semua pihak yang bersangkutan bertanggung jawab?
Harus bertanggung jawab. Jadi semua pihak dari semua rantai transaksi itu punya peran dan kontribusi terhadap upaya bagaimana transaksi itu bisa aman, perlindungan konsumen itu bisa dijaga, dan pelaku usaha bisa bertanggung jawab. Konsumen juga harus diedukasi.
Aduan yang masuk ke BPKN, adakah terkait dengan masalah perbankan?
Tidak ada. Terkait kasus ini belum ada. Kalau yang lain-lain kami sudah selesaikan semuanya.[]
Redaktur: Andi Nugroho