Uni Eropa Beri Sanksi Rusia Terkait Dugaan Peretasan Parlemen Jerman

Bendera Rusia | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Uni Eropa memberikan sanksi terhadap Rusia atas dugaan keterlibatan peretasan parlemen Jerman (Bundestag) pada 2015.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Direktorat Intelijen Utama Rusia (GRU), badan intelijen militer bagian Angkatan Darat Rusia, dan dua perwiranya.

“Kedua perwira GRU tersebut diidentifikasi bernama Dmitry Badin dan Igor Kostyukov,” tulis ZDNet, portal berita cybersecurity, diakses Jumat (23 Oktober 2020).

Menurut Uni Eropa, Badin adalah anggota tim perwira intelijen militer Rusia yang meretas jaringan TI Bundestag antara April dan Mei 2015. Sementara, Kostyukov diberi sanksi atas perannya sebagai wakil kepala pertama GRU.

"Serangan dunia maya ini menargetkan sistem informasi parlemen dan memengaruhi operasinya selama beberapa hari," kata UE.

"Sejumlah besar data telah dicuri dan akun email beberapa anggota parlemen serta Kanselir Angela Merkel terpengaruh."

Pejabat Uni Eropa menuding Kostyukov memimpin 85th Main Center for Special Services (GTsSS), dikenal sebagai Unit Militer 26165, tetapi lebih dikenal di industri keamanan dunia maya di bawah nama kode peretas APT28, Fancy Bear, Sofacy, atau Strontium.

Otoritas Jerman telah mendorong sanksi resmi Uni Eropa terhadap Rusia untuk peretasan 2015 sejak awal tahun ini ketika mereka mengajukan dakwaan resmi terhadap Badin.

Sementara itu, otoritas Rusia mengatakan Jerman tidak pernah memberikan bukti apa pun sehubungan dengan peretasan Bundestag 2015.

Badin juga didakwa di AS karena serangkaian panjang peretasan saat menjadi bagian dari APT28, seperti serangan siber terhadap Badan Anti-Doping Dunia (WADA), Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia (OPCW), dan keterlibatan upaya disinformasi politik di AS.

Pengumuman sanksi tersebut untuk kedua kali diberlakukan terhadap peretas Rusia oleh UE tahun ini.

Pada Juli lalu, UE memberi sanksi kepada empat petugas GRU atas percobaan peretasan jaringan WiFi OPCW. Sanksi juga dijatuhkan terhadap peretas China dan Korea Utara.

Sanksi tersebut terdiri dari larangan perjalanan dan pembekuan aset. Warga negara dan bisnis Uni Eropa dilarang melakukan transaksi dengan entitas yang terkena sanksi.[]

Redaktur: Andi Nugroho