Jelang Pilkada, Hati-hati Akun-akun Medsos Penyebar Konten Negatif

Koordinator Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau. | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Andi Nugroho

Cyberthreat.id – Di masa kampanye pemilu atau pilkada, seringkali akun-akun media sosial tak resmi atau anonim digunakan untuk menyerang salah satu pasangan calon atau menyebar hoaks.

Demikian disampaikan Koordinator Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau, dalam sedaring bertajuk “Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Media Sosial”, Kamis (22 Oktober 2020).

Untuk memerangi akun-akun seperti itu, kata dia, pemerintah biasanya mencari mencari rujukan atau link counter terhadap konten-konten hoaks yang disebarkan.

Jika konten-konten negatif itu telah merugikan pihak tertentu, ia menyarankan agar korban melaporkan segera ke Polri. "Polisi dapat meminta agar konten hoaks tersebut diblokir atau di-takedown,” kata Anthonius.

Selain meminta platform-platform digital menurunkan konten negatif, kata dia, pemerintah terkadang juga meminta mereka menghapus akun-akun penyebar hoaks atau akun-akun yang mengandung kejahatan.

Selama Oktober 2020, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyal 29 konten hoaks terkait Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada Desember mendatang.

“Data temuan kampanye negatif oleh [patroli siber] Kominfo sejak 2-19 Oktober ada 100 konten, tetapi setelah diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 29 konten,” ujar dia.

Anthonius mengatakan dalam penentuan apakah konten tersebut kampanye negatif atau bukan terkait pilkada, Bawaslu sebagai wasitnya.

“Kami melakukan pemutusan akses setelah menerima permintaan atau permohonan dari Bawaslu,” ujarnya.

Setelah Bawaslu meminta untuk dilakukan penurunan konten tertentu, Kominfo lalu menyampaikan kepada platform media sosial dengan menyertakan alasan-alasan terkait mengapa konten itu harus diturunkan.

Anthonius pun mendorong siapapun yang jika menemukan dugaan konten negatif terkait pilkada dapat mengadukannya ke Kominfo melalui aduankonten.id atau ke Bawaslu.

Ada tujuh lingkup pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 yang dilakukan Kementerian Kominfo, antara lain :

  • larangan dalam kampanye mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
  • menghina seseorang (SARA) pasangan calon gubernur dan calon gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan/atau partai politik
  • melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba.
  • menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
  • mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,
  • mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan
  • melanggar peraturan perundangan di Indonesia.[]

Redaktur: Andi Nugroho