Dituding Provokasi Demo Ricuh, Admin WhatsApp Grup ‘STM Se-Jadobetebek’ Ditangkap
Cyberthreat.id – Kepolisian RI menangkap tujuh orang yang dituding sebagai penghasut dan pemicu terjadinya demo anarki terkait UU Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tujuh tersangka berperan sebagai admin WhatsApp Group dan akun media sosial. Melalui unggahan di medsos, mereka dituding mengajak pengikut (follower) akunnya untuk berunjuk rasa anarkis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim pada Senin (19 Oktober 2020).
Menurut Ferdy, tiga tersangka adalah admin WhatsApp Group “STM se-Jabodetabek”. Selanjutnya, tiga tersangka lain berperan sebagai admin “Facebook se-Jabodetabek” yang memiliki jumla pengukitu lebih dari 21.000. Sementara, satu tersangka sebagai admin Instagram @panjang.umur.perlawanan.
"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8 Oktober) dan Selasa (13 Oktober di Jakarta," tutur Sambo seperti dikutip dari Antaranews.com.
Tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka ada yang berstatus sebagai pelajar, ada juga yang menganggur.
"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) di tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor," katanya.
Menurut Sambo, penangkapan tersebut hasil pengembangan dari pemeriksaan para pelaku demo telah ditangkap terlebih dahulu.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober; sebanyak 69 tersangka di antaranya telah ditahan.
Dari dua hari unjuk rasa itu, masing-masing Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.192 orang dan 1.377 orang. Hampir 80 persen yang ditangkap berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan mereka dengan syarat wajib dijemput orangtua dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.[]