China Revisi UU untuk Lindungi Anak-anak dari Candu Internet
Cyberthreat.id – Pemerintah China merevisi undang-undang untuk memperkuat perlindungan daring terhadap anak-anak di usia 18 tahun.
Penyedia produk dan layanan internet pun diminta untuk mengambil tindakan bila diperlukan, menurut Xinhua, kantor berita China, Sabtu (17 Oktober 2020), seperti dikutip dari Reuters, diakses Senin (19 Oktober).
Undang-undang yang direvisi dan berlaku mulai 1 Juni 2021 menyatakan, penyedia produk dan layanan internet "tidak akan memberikan produk dan layanan anak di bawah umur yang menyebabkan kecanduan", Xinhua melaporkan.
Penyedia layanan daring, seperti game, live streaming , audio dan video, dan media sosial harus mengatur "fungsi yang sesuai" seperti batas waktu dan konsumsi untuk anak di bawah umur.
Penyedia layanan harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan penindasan daring (cyberbullying), dan orangtua atau wali anak di bawah umur yang mengalami cyberbullying memiliki hak untuk memberitahu penyedia layanan untuk menghapus, memblokir, atau memutuskan tautan.
Undang-undang yang direvisi juga memaksa sekolah taman kanak-kanak dan sekolah untuk melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kepada otoritas keamanan publik dan pendidikan.[]