Bank Sentral Sepakat Atur Stablecoin Lintas Negara seperti Libra Facebook
Cyberthreat.id – Masih ingat dengan Libra Facebook? Mata uang digital (cryptocurrency) yang dibuat Facebook dkk ini tadinya akan dirilis pada pertengahan tahun ini, tapi terhambat sejumlah aturan.
Kabar terbaru, bank sentral di negara-negara Kelompok 20 Ekonomi (G20) sepakat untuk mulai mengatur stablecoin lintas negara, seperti Libra Facebook.
Stablecoin adalah cryptocurrency yang secara umum dipatok dengan uang fiat (dolar, euro, rupiah, dll) sehingga menghilangkan volatilitas atau fluktuasi mata uang kripto.
Bank sentral sengaja menyusun aturan tersebut lantaran khawatir proyek Libra akan menciptakan mata uang digital sendiri untuk miliaran pengguna Facebook.
Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) G20, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (13 Oktober 2020), mengatakan, regulator harus memastikan bahwa stablecoin global sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan, menyimpan data dengan aman, dan memiliki perlindungan efektif terhadap serangan siber serta pencucian uang.
FSB mengatakan akan mengambil "tindakan tepat"— memastikan implementasi pedoman—guna menghindari kesenjangan peraturan yang dapat merusak stabilitas keuangan dan menyesuaikan dengan persyaratan peraturan baru.
FSB juga mengatakan stablecoin dapat membawa efisiensi untuk pembayaran ritel lintas negara yang cenderung lambat dan mahal.
"Stablecoin yang diadopsi secara luas dengan potensi jangkauan dan penggunaan di berbagai yurisdiksi dapat menjadi penting secara sistemik," kata FSB dalam sebuah laporan kepada para menteri keuangan G20.
"Otoritas terkait sepakat untuk menerapkan praktik pengawasan di bawah prinsip 'bisnis yang sama, risiko yang sama, aturan yang sama'," katanya.
Regulator permodalan bank dan anti pencucian uang akan melaporkan pada Desember 2021 apakah perubahan aturan diperlukan. Tinjauan tentang bagaimana stablecoin diatur akan selesai pada Juli 2023, FSB menambahkan.[]