Jalankan Jaringan W-Fi Tanpa Log, Lima Pemilik Kafe dan Bar Ditangkap
Cyberthreat.id – Aparat hukum Prancis menangkap lima pemilik bar dan kafe di kota Grenoble pekan lalu lantaran jaringan wi-fi yang dijalankan tidak menyimpan catatan (log) pengguna yang terhubung sebelumnya.
Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2006-64 yang telah diberlakukan pemerintah Prancis sejak 14 tahun lalu.
UU itu mengharuskan setiap penyedia layanan internet menyimpan log semua penggunanya, setidaknya selama setahun, demikian dikutip dari ZDNet, portal berita cybersecurity, Selasa (6 Oktober 2020).
Undang-undang itu ternyata tidak hanya berlaku untuk penyedia layanan internet (ISP), tapi untuk "orang" yang menyediakan akses internet, entah itu gratis atau melalui jaringan yang dilindungi kata sandi.
Menurut laporan media lokal Prancis, pemilik bar dan kafe menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya undang-undang semacam itu.
Mereka mengaku belum menerima pemberitahuan dari serikat pekerja yang biasanya mengirimkan peringatan tentang persyaratan hukum berbisnis.
Pemilik bar dan kafe kini telah dibebaskan setelah diinterogasi.
Menurut UU tersebut, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, denda pribadi hingga € 75.000 (sekitar Rp 1,30 miliar) dan denda bisnis hingga € 375.000 (sekitar Rp 6,5 miliar).
Pencatatan koneksi (connection logging) adalah fitur yang ada pada sebagian besar router komersial untuk catatan setiap koneksi pengguna ke jaringan internet. Banyak negara kini telah mulai memperkenalkan undang-undang pencatatan data untuk ISP lokal, menurut ZDNet.
Lembaga penegak hukum sering mengandalkan log ini untuk melacak perilaku jahat atau detail tentang tersangka yang menggunakan jaringan wi-fi publik untuk aksi kejahatan siber.[]