China Sebut Pelarangan AS kepada TikTok dan WeChat Langgar Aturan WTO

TikTok dan WeChat | Foto: VCG via Caixinglobal.com

Cyberthreat.id – Pelarangan aplikasi TikTok dan WeChat oleh Amerika Serikat dinilai melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menurut perwakilan China dalam pertemuan WTO.

Pada pertemuan tertutup pada Jumat (2 Oktober 2020), perwakilan China itu mengatakan, bahwa langkah-langkah yang dilakukan AS “jelas tidak konsisten dengan aturan WTO, membatasi layanan perdagangan lintas negara, melanggar prinsip-prinsip dasars dan tujuan dari sistem perdagangan multilateral,” kata sumber Reuters di Kementerian Perdagangan AS menirukan pernyataan perwakilan China itu.

Pejabat Kemendag AS tersebut mengatakan bahwa delegasi tersebut menggambarkan kegagalan AS untuk memberikan bukti konkret tentang alasan tindakannya sebagai "penyalahgunaan secara jelas" atas aturan WTO.

Dalam pertemuan yang sama, Amerika Serikat membela tindakannya dengan mengatakan, bahwa pelarangan itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko keamanan nasional, kata pejabat perdagangan itu.

Kantor Perwakilan Dagang AS belum memberikan komentar atas pernyataan itu. Hal sama juga pada seorang pejabat yang ikut dalam delegasi China ke WTO.

Menurut Reuters, pernyataan China tersebut tidak akan memiliki konsekuensi apa pun meski China dapat mengajukan keluhan hukum resmi tentang hal itu ke WTO.

Pemerintahan Donald Trump tengah memerintahkan untuk memblokir unduhan TikTok dan WeChat di toko aplikasi Google dan Apple dengan alasan masalah keamanan nasional. Namun, hakim AS memiliki pendapat lain dan menjadi sandungan bagi pemerintah AS memberlakukan larangan. Saat ini, pemerintah AS dan kedua perusahaan masih bertarung di pengadilan.[]