Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata Manajemen
Cyberthreat.id - Pertanyaan tentang kapan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka mengemuka di sejumlah media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Sebelumnya, pada akhir September lalu, manajemen pengelola Kartu Prakerja telah mengumumkan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir untuk tahun ini. Rencananya, program tersebut akan diteruskan pada 2021. Namun, sejauh ini belum diperoleh informasi kapan persisnya kartu prakerja gelombang 11 dibuka lagi. Yang pasti, mereka yang sudah pernah mendapatkannhya, tidak diperbolehkan lagi mendaftar.
Hingga gelombang 10 ditutup, jumlah pendaftar melalui situs prakerja.go.id mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dari kuota penerima tahun ini. Sementara jumlah persis kuota yang tersedia sebanyak 5.597.183 orang. Kabar baiknya, ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaaannya dan menyisakan uang Rp672,49 miliar. Artinya, bisa saja dana itu dialihkan untuk membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 11.
Dikonfirmasi mengenai kemungkinan ini, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pembukaan gelombang 11 Kartu Prakerja masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja (KCK).
"Kami masih menunggu arahan dari KCK," jawab Louisa singkat, Senin (5 Oktober 2020).
Seperti diketahui, pendaftaran program kartu prakerja telah dimulai sejak 11 April 2020. Pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun untuk program ini dengan target peserta 5,6 juta orang. Setiap peserta akan mendapatkan subsidi Rp3.550.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1 juta harus digunakan untuk membeli video tutorial. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan uang tunai Rp600 ribu selama 4 bulan, sehingga totalnya menjadi Rp2,4 juta. Sisa Rp150 ribu lagi diberikan setelah peserta mengikuti survei penilaian terhadap platform mitra prakerja tempat peserta mengikuti pelatihan online.
Program ini sempat menuai kontroversi lantaran video-video pelatihan yang dijual di platform online dinilai banyak tersedia secara gratis di Yotube. Belakangan, muncul platform parakerja tandingan yang menyediakan video-video tutorial gratis. (Baca: Tak Rela Rp5,6 Triliun Buat Jual Beli Video, Situs Prakerja Tandingan Gratiskan Materi).
Selain itu, efektivitas kualitas hasil pelatihan juga dipertanyakan karena tidak jelas mekanisme kontrolnya. (Baca: Diprotes Instruktur, Hilang Sudah Kesempatan Jadi Jurnalis dalam Semalam di Ruangguru)
Hal lain, penunjukan mitra platform online lewat yang ditunjuk langsung juga dipertanyakan. Kondisi itu memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Hasil evaluasi KPK pada Juni lalu menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, ditemukan bahwa 5 platform online yang ditunjuk sebagai mitra kartu prakerja punya konflik kepentingan.
Terkait materi pelatihan, KPK menilai pemilihan atau kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat hanya 13 persen dari 1.895 materi pelatihan. (Selengkapnya baca: KPK: 5 dari 8 Platform Online Mitra Kartu Prakerja Punya Konflik Kepentingan)
Senada dengan KPK, LSM antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan keterlibatan anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2020 bernama Fina Silmi Febriyanti sebagai vendor dari platform Vokraf.com. Ada pula politisi Golkar Rucita Permatasari lewat platform Institute Amithya yang memasok video pelatihan. (Lihat: Ada Orang Golkar di Balik Institut Amithya yang Jadi Mitra Kartu Prakerja) dan Ada Tim Kampanye Jokowi - Maruf di Balik Vokraf, Platform Online yang Jadi Mitra Prakerja di Usia Satu Bulan
Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan pada 12 Mei lalu pihaknya pernah mengajukan permohonan ke Kemenko Perekonomian untuk memperoleh informasi soal program Kartu Prakerja. Hal itu dilakukan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Namun, kata Egi, permohonan informasi publik itu tidak direspons pemerintah.
"Kami melakukan permintaan informasi tanggal 12 Mei 2020, tetapi sampai sekarang belum ada respons apa pun dari Kemenko Perekonomian," kata Egi di Jakarta, Senin (1 Juni 2020).
Dalam analisa ICW, ada indikasi kuat terjadinya konflik kepentingan dalam proses pemilihan mitra dan pengawasan penyelenggaraan pelatihan daring program Kartu Prakerja.
Selain itu, ICW menyimpulkan tidak adanya standar yang jelas dalam pemilihan lembaga pelatihan yang pantas menjadi mitra program Kartu Prakerja. Sampai-sampai, lembaga yang baru sebulan diluncurkan langsung bisa menjadi mitra. Padahal, pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja menyebut bahwa tujuan program kartu prakerja adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan menyebutkan bahwa lembaga pelatihan harus terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI).
Peraturan itu menyebutkan, ada delapan pedoman dalam menilai yakni kompetensi kerja, kurikulum dan silabi, materi pelatihan kerja, asesmen pelatihan kerja, tenaga pelatihan, sarana prasarana pelatihan kerja, tata kelola LPK dan Keuangan. []