SMS Iklan kepada Pelanggan Dikritik, Ini Penjelasan Operator Seluler

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengkritik maraknya SMS iklan yang sering diterima oleh pelanggan telepon seluler.

Menurut KKI, perlu ada aturan jelas untuk melindungi konsumen dan operator agar menghentikan SMS iklan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

“Bila perlu, dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," ujar Ketua KKI David Tobing dalam siaran pers yang diterima oleh Cyberthreat.id, pada 18 September 2020.

SMS iklan yang sering diterima pelanggan, seperti pengisian pulsa, promo dan nasa sambung pribadi (NSP), atau dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.

Bahkan, kata dia, bila pelanggan masuk ke area tertentu, seperti pusat perbelanjaan juga menerima SMS iklan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sedang menggodok terkait regulasi SMS iklan. (Baca: Soal SMS Iklan dari Operator Seluler, BRTI Bahas Kemungkinan Aturan Khusus)

Mengenai SMS iklan itu, Cyberthreat.id mengontak beberapa operator seluler terkemuka di Indonesia. Mereka menyatakan bahwa di internal operator sebetulnya telah memiliki peraturan dan mekanisme pengiriman SMS iklan kepada pelanggan.

Indosat Oooredoo

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk, mengatakan, perusahaan memiliki peraturan dan mekanisme terkait dengan SMS iklan. Ada ketentuan jam dan hari yang diberlakukan demi kenyamanan pelanggan.

Dalam keterangan yang diterima Cyberthreat.id, Rabu (30 September 2020), Turina mengatakan Indosat akan mendukung rencana pemerintah mengeluarkan regulasi soal SMS iklan.

XL Axiata

Hal senada juga disampaika Head External Communications XL Axiata, Henry Wijayanto. Menurut dia, XL Axiata memiliki aturan mengenai jumlah pengiriman SMS iklan dalam periode waktu tertentu.

“Ada pengaturan mengenai jumlah pengiriman SMS dalam rentang periode waktu tertentu," ujar dia.

"Hingga saat ini kami bersama operator lainnya masih terus berkoordinasi melakukan pembahasan dengan pemerintah mengenai hal tersebut."

Telkomsel

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, mengatakan, secara teknis layanan SMS iklan dapat dilakukan oleh perorangan tanpa menggunakan fitur produk layanan SMS Advertising resmi yang diselenggarakan oleh operator selular.

Umumnya nomor pengirim SMS akan menggunakan karakter nomor ponsel, di mana pada metode pengiriman perorangan ini SMS dikirim menggunakan alat bantu seperti SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS, yang tidak dikelola oleh operator seluler.

Alat bantu itu dapat mengirimkan SMS dalam jumlah besar (blasting) di waktu bersamaan, termasuk menutupi identitas pengirim (masking) kepada nomor tujuan secara acak.

"Untuk fitur produk layanan SMS Advertising, pada prinsipnya sudah mempertimbangkan faktor kenyamanan pelanggan, baik dari sisi jumlah dan waktu pengiriman SMS karena sudah memiliki target (white list) nomor tujuan maupun lokasi yang diberikan oleh perusahaan pemasang iklan dan menerapkan skema Opt Out," ujar Denny.

Hal tersebut dikarenakan pemilihan nomor tujuan pengiriman dilakukan  secara acak sesuai dengan keinginan pengirim pesan dan tanpa perlu tahu data pribadi atau profil calon penerima.

Untuk penertiban pengiriman SMS iklan secara masif yang dilakukan secara perorangan, “pandangan kami tetap akan memiliki tantangan tersendiri walaupun nantinya RUU PDP disahkan," kata dia.

Telkomsel menyarankan agar pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan kebijakan lain yang dikhususkan untuk penertiban penggunaan SMS iklan.

Denny mengatakan, Telkomsel terus berupaya membatasi dan memblokir penggunaan layanan SMS yang terindikasi melakukan kegiatan spamming, dengan menerapkan langkah preventif, seperti pemasangan SMS firewall, pemblokiran SIMBox, dan sebagainya.

"Telkomsel juga turut mendukung upaya pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan penjualan perangkat penyebar SMS tanpa izin komersial," ujar dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho