15 Tips yang Harus dan Tidak Dilakukan Saat Transaksi Non-Tunai dari Bank Indonesia

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Kepala Group Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Elsya M.S. Chani mengatakan pihaknya menyadari kejahatan menyasar sistem pembayaran non-tunai sehingga pihaknya terus juga mengikuti perkembangan sistem pengamanan.

Elsya pun menjabarkan 15 tips untuk bertransaksi non-tunai, yang bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang melakukan transaksi non tunai.

Hal itu disampaikan dalam webinar bertajuk “Waspada Kejahatan Pembajakan Kode Rahasia/OTP Fraud, Jangan Bagikan Kode OTP” yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (24 September 2020).

Berikut 15 hal yang harus dilakukan dan 15 hal yang harus dihindari ketika memiliki instrumen pembayaran non-tunai, seperti dikemukan oleh Elsya.


Yang harus dilakukan saat transaksi non-tunai:

1. Simpan kartu ATM/Debet/Kredit dan Uang Elektronik dengan baik dan aman.

2. Jaga Data Kartu ATM/Debet/Kredit, Uang Elektronik dan Data Pribadi (copy Kartu Tanda Penduduk atau KTP, no Hp) serta One Time Password (OTP)

3. Lakukan pengkinian data pribadi (SIM Card HP, alamat, penghasilan) kepada penyelenggara jika terdapat perubahan dari data yang terdaftar sebelumnya.

4. Hubungi segera Call Center Penyelenggara jika terdapat SMS transaksi menggunakan kartu ATM/Debet/Kredit Anda, tapi bukan Anda yang melakukannya.

5. Daftarkan nomor HP yang benar atau baru kepada Penerbit Kartu ATM/Debet/Kredit untuk menerima notifikasi transaksi
    
6. Pastikan melakukan transaksi online/e-commerce pada Merchant resmi/platform yang memiliki fitur keamanan bertransaksi.

7. Menjaga kerahasiaan dan keamanan nomor PIN kartu ATM/Debet/Kredit dan One Time Password (OTP)

8. Gunakan nomor PIN yang tidak mudah diketahui/ditebak orang lain dan lakukan perubahan PIN secara berkala.

9. Simpan bukti setiap transaksi dan pastikan kebenaran transaksi yang dilakukan melalui pengecekan rekening/sales draft.
    
10. Lakukan pembayaran atau penyelesaian utang kartu kredit kepada Penerbit yang resmi

11. Segera hubungi nomor call center, website, atau dokumen resmi penerbit jika Kartu ATM/Debet/Kredit hilang atau dicuri dan pastikan telah terblokir.

12. Mengadukan adanya tambahan biaya transaksi (surcharge) kepada penerbit dengan lampiran sales draft atau kuitansi untuk proses chargeback kepada merchant Acquirer.

13. Pahami hak, kewajiban, manfaat APMK serta lakukan aktivitas kartu kredit sesuai mekanisme resmi penerbit. Apabila kartu tidak diaktifkan segera laporkan kepada Penerbit untuk lakukan penutupan.

14. Gunakan user ID dan password pada laman website bank resmi dan pastikan komputer/laptop/dikonfigurasi dengan software anti-virus terbaru.

15. Log off sepenuhnya dari situs perbankan online, menutup browser dan PC Anda, jika tidak digunakan.


Yang tidak boleh dilakukan atau harus dihindari saat transaksi non-tunai:

1. Tidak memberikan dan membiarkan Kartu ATM/Debet/Kredit dan uang elektronik kepada orang lain.

2. Tidak memberikan data Kartu ATM/Debet/Kredit, uang elektronik dan data pribadi (copy KTP, no. HP), serta OTP kepada orang/pihak lain.

3. Tidak memberikan data pribadi (copy KTP, no hp) serta one time password kepada orang pihak lain.

4. Tidak menghubungi Call center palsu atau orang lain untuk meminta bantuan atau pertolongan jika terdapat kendala penggunaan mesin ATM.

5. Tidak mengganti nomor HP yang telah terdaftar pada sistem penyelenggara untuk menerima notifikasi transaksi (jika nomor Hp bermasalah atau hilang, segera laporkan).
    
6. Tidak melakukan transaksi online/ecommerce pada merchant pribadi (instagram,facebook) yang tidak terpercaya.

7. Tidak memberikan nomor PIN Kartu ATM/Debet/Kredit dan OTP kepada siapapun.

8. Tidak membuat PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir dan terlalu lama tidak diganti
    
9. Tidak meninggalkan  Kartu ATM/Debet/Kredit pada kasir saat transaksi telah selesai dilakukan.

10. Tidak melakukan pembayaran atau penyelesaian utang Kartu kredit menggunakan perantara selain penerbit (street lawyer, collector).
    
11. Tidak menunda pelaporan pemblokiran ke penyelenggara jika ATM/Debet/Kredit hilang atau dicuri dan selanjutnya melapor ke kepolisian.

12. Tidak melakukan transaksi pengambilan uang tunai pada merchant/ pedagang dan tidak membiarkan kartu ditransaksikan (dip/swipe) tanpa pengawasan.

13. Tidak membiarkan kartu kredit yang belum diaktivasi atau tidak digunakan tanpa pengawasan dan jika tidak digunakan sebaiknya dilakukan penutupan dan kartu digunting.

14. Tidak melakukan transaksi online pada wifi publik dan tidak membuka link palsu atau halaman web yang terbuka otomatis (pop up) yang berindikasi phising.

15. Tidak menggunakan situs palsu atau asing dan jaringan yang sifatnya publik atau umum sehingga rentan terhadap penyalahgunaan. []

Editor: Yuswardi A. Suud