Pertama Kalinya, Thailand Tempuh Langkah Hukum Gugat Facebook dan Twitter
Cyberthreat.id - Untuk pertama kalinya, pemerintah Thailand memulai tindakan hukum terhadap Facebook dan Twitter. Kedua raksasa sosial media itu dinilai mengabaikan permintaan penghapusan konten yang dianggap membahayakan pemerintah.
Dilansir dari Reuters, Kamis (24 September 2020), Kementerian Digital Thailand telah mengajukan keluhan hukum kepada polisi kejahatan dunia maya setelah Facebook dan Twitter melewatkan tenggat waktu 15 hari yang diberikan untuk menghapus konten yang dikeluhkan sejak 27 Agustus lalu.
Google tidak termasuk yang digugat lantaran telah menghapus semua video Youtube yang dikeluhkan oleh pemerintah Thailand.
"Ini pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform karena tidak mematuhi perintah pengadilan," kata Menteri Digital Thailand, Puttipong Punnakanta, kepada wartawan.
“Kecuali jika perusahaan mengirimkan perwakilannya untuk bernegosiasi, polisi dapat mengajukan kasus pidana terhadap mereka. Tapi jika mereka melakukannya, dan mengakui kesalahannya, kita bisa mengenakan denda," kata Puttipong.
Dia tidak mengungkapkan detail konten atau mengatakan hukum apa yang telah dilanggar. Keluhan itu ditujukan kepada perusahaan induk AS dan bukan anak perusahaannya di Thailand, katanya.
Kementerian akan mengajukan lebih banyak permintaan penghapusan seperti itu ke Facebook, Twitter, dan Google, meminta mereka untuk menghapus lebih dari 3.000 item dari platform mereka. Konten yang dikeluhkan, mulai dari pornografi hingga kritik terhadap monarki, kata Puttipong.
Twitter menolak berkomentar, sementara Facebook dan Google tidak menanggapi permintaan komentar Reuters.
Thailand memiliki hukum yang keras yang melarang penghinaan terhadap monarki. Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang melarang pengunggahan informasi yang salah atau memengaruhi keamanan nasional, juga telah digunakan untuk menuntut mereka yang melayangkan kritik secara online terhadap keluarga kerajaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah mengajukan perintah pengadilan dengan permintaan ke platform media sosial untuk membatasi atau menghapus penghinaan kerajaan dan konten ilegal lainnya seperti perjudian atau pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan Undang-undang, mengabaikan perintah pengadilan dapat mengakibatkan denda hingga 200.000 baht (US$ 6.347), kemudian 5.000 baht (US$ 159) per hari hingga perintah tersebut dipatuhi.
Kementerian juga mengajukan keluhan kejahatan dunia maya terpisah terhadap lima orang yang katanya mengkritik monarki di Facebook dan Twitter selama demonstrasi besar anti-pemerintah pada akhir pekan lalu, kata Puttipong.[]